Pajak Rokok Penting Untuk Naikkan Harga Rokok
Berita

Pajak Rokok Penting Untuk Naikkan Harga Rokok

Sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok pemula

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut dia saat ini cukai rokok di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Adapun cukai rokok Indonesia hanya 36 persen, sementara Singapura 64 persen, Thailand 63 persen, Filipina 49 persen, dan Vietnam 45 persen. Nah, untuk mencapai minimal sama dengan Vietnam, seharusnya tarif rokok ditetapkan berkisar antara 15-30 persen dari cukai rokok. 

“Dengan adanya pajak rokok, harga jual rokok akan meningkat. Sisi positifnya akan mengurangi perokok pemula, khususnya para remaja, dimana data tahun 2004 menunjukkan adanya peningkatan dari 0,4 persen menjadi 2,8 persen,” ujar Sudding.

DPR berpandangan ketentuan mengenai pembebanan pajak rokok pada konsumen rokok (perokok) seperti diatur Pasal 27 ayat (1) UU DPRD, berlaku kepada seluruh warga negara yang mengkonsumsi rokok (perokok). Dalam hal ini, menjadi perokok adalah pilihan tiap individu.

“Oleh karena itu, bagi warga negara yang mengkonsumsi rokok dibebankan pajak rokok, sedangkan mereka yang tidak merokok tidak dibebani pajak rokok. DPR berpandangan ketentuan mengenai pajak rokok tidaklah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Sudding.

Sementara pemerintah dalam keterangannya, menyatakan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam UU PDRD telah memenuhi prinsip kebersamaan, tidak perlakuan diskriminasi, perlakuan berbeda antara seorang perokok dengan perokok lain dari sisi perpajakan. Atau tidak ada diskriminasi antara satu daerah dengan daerah lain dari sisi penerimaan pajak.   

”Prinsip efsiensi berkeadilan karena pajak dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai dan dialokasikan kepada provinsi sesuai jumlah penduduk,” sebutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Robikin Emhas mengatakan tujuan dari pajak itu untuk kesejahteraan rakyat, tetapi prinsipnya tidak boleh melanggar konstitusi. Namun, dalam keterangan DPR dan pemerintahtidak secara substansial membantah pelanggaran konstitusional terhadap uji materil UU PDRD ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait