Pahami Putusan PTUN yang Dinyatakan Non-Executable

Pahami Putusan PTUN yang Dinyatakan Non-Executable

Adakalanya Badan/Pejabat Pemerintahan tidak berniat menjalankan putusan pengadilan, meskipun pada dasarnya putusan itu dapat dijalankan.
Pahami Putusan PTUN yang Dinyatakan Non-Executable
Ilustrasi persidangan. Foto: RES

Eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan telah lama menjadi satu masalah tersendiri dan acapkali menimbulkan perdebatan panjang. Dalam perkara pidana, eksekusi cenderung lebih mudah karena sudah ada petugas khusus, yakni jaksa. Dalam perkara perdata, eksekusi dijalankan oleh panitera dan jurusita, dipimpin oleh ketua pengadilan. Bagaimana dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara? 

Pada prinsipnya, sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, eksekusi atau pelaksana putusan pengadilan hanya dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde verklaard). Prinsip ini juga dirumuskan dalam Pasal 115  UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009. Disebutkan bahwa ‘hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan’. Ketua PTUN bertugas mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Pertanyaannya, putusan yang bagaimanakah yang dapat dikualifikasi sebagai ‘putusan yang telah berkekuatan hukum tetap’ tersebut? Asmuni (2017: 164) menyebutkan tujuh jenis putusan berkekuatan hukum tetap. Pertama, putusan tingkat pertama yang telah diterima secara  oleh para pihak yang berperkara atau bersengketa sebagaimana dimaksud Pasal 130 UU No. 5 Tahun 1986.

Kedua, putusan pengadilan tingkat pertama yang sampai dengan tenggang waktu 14 hari kalender setelah diberitahukannya putusan secara sah kepada para pihak yang bersengketa atau berperkara tidak mengajukan mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud Pasal 123 UU No. 5 Tahun 1986. Ketiga, putusan pengadilan tingkat pertama dalam sengketa informasi publik yang diterima secara baik oleh para pihak yang berperkara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional