Pagelaran ICC Indonesia Bahas Soal IKN Hingga Debat Ala Oxford
Utama

Pagelaran ICC Indonesia Bahas Soal IKN Hingga Debat Ala Oxford

Konferensi arbitrase tahunan ini diikuti oleh lebih dari 150 orang dengan latar belakang praktisi hukum, in-house counsel, dan profesi legal lainnya yang berdiskusi tentang praktik arbitrase internasional dan hubungannya dengan konteks Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dengan aturan IBA tentang pengambilan bukti arbitrase internasional (Aturan IBA) dianggap berpusat pada hukum umum. Sedangkan aturan tentang pelaksanaan proses yang efisien dalam arbitrase internasional (Aturan Praha) dianggap sebagai hukum perdata terpusat. Pihak-pihak dari yurisdiksi yang berbeda tetap terbagi atas penggunaan kedua peraturan tersebut dan belum menentukan mana yang terbaik dalam hal alat pengendalian waktu dan biaya. 

Panel dalam sesi ini membahas topik tersebut dari perspektif common law dan civil law serta memberikan tips-tips praktis kepada pihak-pihak Indonesia dalam pembuatan dokumen, baik di tingkat domestik maupun internasional.

Kemudian sesi ketiga membahas mengenai banyaknya yang telah dilakukan tentang pencegahan dan penyelesaian perselisihan. Salah satu aspek dari mekanisme ini yang sering diabaikan adalah penyelesaian para pihak.

Dalam sesi ini, panel membahas dampak penyelesaian tersebut terhadap persidangan, baik dari segi efisiensi maupun prosedural, serta berbagi kiat-kiat praktis untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan.

“Arbitrase merupakan konsensus yang hanya dapat dilakukan jika para pihak telah setuju untuk melakukannya. Bagi pihak yang tidak paham mengenai arbitrase bisa menunjuk pihak ketiga yang netral yang akan membantu para pihak itu dalam mencapai penyelesaian yang ekonomis,” ujar Christopher Mainwaring Taylor Partner dari Allen & Overy Singapore dalam sesi paparannya.

Lalu, sesi keempat adalah debat ala Oxford yang bertujuan untuk membongkar dan menyanggah transparansi dalam arbitrase dan mengeksplorasi batasan dan tantangan yang terkait dengan pencapaiannya. Pembicara akan mewakili House A dan House B dan menyampaikan pandangan mereka untuk menemukan keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan ketika menyangkut kepentingan publik.

“Baik tentang keseimbangan transparansi, itu secara efektif bergantung pada prinsip-prinsip yang sudah kita miliki tentang integritas dalam mempertahankan yang benar. Saya pikir para arbitrer dalam mengambil keputusan untuk perselisihan yang melibatkan kepentingan publik dilakukan secara transparan atau tidak sudah cukup serius, dan mereka pasti memikirkan bagaimana melakukannya dengan baik,” ucap Suraj Sajnani selaku Senior Associate, King & Wood Mallesons.

Pada penyelenggaraan di tahun kelima ini, 5th ICC Indonesia Arbitration Day memfokuskan diri untuk membangun ruang diskusi untuk bertukar ilmu, membahas tren, dan mencari solusi atas permasalahan kontemporer dalam bidang arbitrase.

Tags:

Berita Terkait