OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas KPK, Bolehkah?
Berita

OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas KPK, Bolehkah?

Ada proses peralihan dari pejabat lama ke pejabat baru, dari UU lama ke UU baru.

Aji Prasetyo/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Selain mengenai penyadapan, mekanisme tentang siapa yang menandatangani Surat Perintah Penyidikan terhadap Bupati dan tersangka lainnya juga cukup menarik. Sebab di Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 tidak lagi disebutkan pimpinan merupakan penyidik dan penuntut umum. Ini berbeda dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut pimpinan merupakan penyidik dan penuntut umum.

 

Alexander Marwata punya jawaban atas persoalan ini. Ia meminta dalam membaca suatu undang-undang termasuk UU KPK tidak parsial, tetapi harus utuh sebagai satu kesatuan. Pimpinan KPK petahana ini memang mengakui tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pimpinanan merupakan penyidik dan penuntut, tetapi jika dibaca menyeluruh cerminan pimpinan sebagai penyidik dan penuntut jelas terlihat. 

 

Sprindik ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Berdasarkan Undang-Undangm organ KPK adalah Dewas, Pimpinan dan Pegawai. Pimpinan mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut.  “Meskipun secara eksplisit disebut dalam UU KPK pimpinan tidak lagi penyidik dan penuntut atau tidak disebutkan pimpinan KPK penanggung jawab tertinggi di KPK kalau kita baca keseluruhan masih tercermin pimpinan penanggung jawab tertinggi komisi," jelasnya. 

 

Timbulnya sejumlah keraguan mengenai prosedur OTT yang dilakukan KPK tidak membuat Alex khawatir jika nanti para tersangka mengajukan upaya praperadilan untuk menguji keabsahan prosedural. Ia mempersilahkan para pihak terkait untuk menempuh jalur tersebut karena memang diperbolehkan oleh undang-undang. "Itu hak dari para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Kalau ada yang keberatan terhadap penandatanganan sprindik silahkan praperadilan. Nanti kita jawab. Apa khawatir? Tidak, tidak khawatir itu hak tersangka kalau merasa apa yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur," pungkasnya. 

 

(Baca juga: Komisionernya Kena OTT, KPU Hormati Proses Hukum)

 

Alex juga menyatakan OTT ini sama sekali tidak berkaitan dengan kritik yang disampaikan para pegiat antikorupsi beberapa waktu lalu yang menyatakan KPK berada di titik nadir. Bahkan Indonesia Corruption Watch berkata Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango merupakan pimpinan terburuk dalam sejarah KPK.

 

Menurutnya, kegiatan penindakan yang dilakukan KPK merupakan jawaban dari informasi dan laporan masyarakat bahwa ada dugaan korupsi di daerah. "Saya tidak melihat ini jawaban tapi proses penyelidikan terhadap kasus di Siduarjo sudah lama satu tahun baru kena OTT 2020 bukan satu hal seketika apa ini jawaban? Tidak, kalau tidak ada OTT kita tidak risau tapi Pimpinan tidak mengabaikan laporan masyarakat kalau ada kejahatan korupsi di daerah tetap akan kita tindak lanjuti inilah jawaban dari info masyarakat bukan kritik dari masyarakat.

 

Mengenai izin Dewan Pengawas, Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengaku yakin kalau OTT terhadap Bupati Sidoarjo telah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin. Tetapi, bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewas. Ternyata OTT ini tidak bocor dan bisa dilakukan," kata Mahfud seperti dilansir Antara.

Tags:

Berita Terkait