Otoritas yang Berhak Merumuskan RKUHP
Terbaru

Otoritas yang Berhak Merumuskan RKUHP

Di dalam konteks konstitusional, hukum tidak hanya dilihat sebagai kumpulan pasal-pasal, dan pemegang kekuasaan yang etis akan membuat undang-undang dengan konsep deliberatif demokrasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Di dalam konteks konstitusional, hukum tidak hanya dilihat sebagai kumpulan pasal-pasal saja, dan pemegang kekuasaan yang etis akan membuat undang-undang dengan konsep deliberatif demokrasi.

“Penguasa yang etis dia akan membuat undang-undang dengan konteks demokrasi dan deliberatif demokrasi. Bukan hanya menggunakan konsep deliberatif otoritas yang hanya melibatkan otoritas politik yaitu DPR dan pemerintah,” ucapnya.

Para pemegang kekuasaan, harus terlebih dahulu melakukan proses deliberatif untuk selanjutnya dapat secara etik mengesahkan atau ketok palu RKUHP. Pada akhirnya siapa yang punya otoritas dalam RKUHP dan punya suara untuk membentuk suatu undang-undang di negara hukum adalah rakyat,

“Yang berhak itu adalah kita, sebagai warga. Nah mediumnya adalah dengan deliberatif tadi. Karena RKUHP langsung berdampak ke semua orang atas dasar itulah semua orang berhak beramai-ramai membahas RKUHP. RKUHP tidak hanya diakui oleh milik kelompok tertentu, dan ini harus dibuka secara publik,” tutupnya.

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mengatakan, perlunya interdisiplin ilmu dalam membahas RKUHP dengan pendekatan antropologi hukum.

“Kita lihat respon terhadap RKUHP ini banyak kontroversionalnya yang membuat kita bertanya seberapa jauh sebenarnya keterlibatan publik. Apakah ini sudah seusai dengan apa yang dimandatkan oleh rule of law, sehingga kita perlu mempersoalkan dalam membuat undang-undang yang begitu besar yang akan mempengaruhi hidup kita jika sudah disahkan,” katanya.

Ia juga mengatakan, kontroversi yang ada di masyarakat terkait RKUHP adalah sebuah perubahan masyarakat yang mana seharusnya bisa menjadi peluang pembuka perspektif, bagaimana hukum mulai dari proses pembuatannya harus dipikirkan sehingga perlunya interdisiplin ilmu bagi perumusan dan penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait