Ormas Penerima Izin Pertambangan Berpotensi Mewarisi Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial
Utama

Ormas Penerima Izin Pertambangan Berpotensi Mewarisi Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial

Industri ekstraktif secara kasat mata merusak lingkungan hidup dan menimbulkan konflik di masyarakat. Ada peluang ke depan izin pertambangan tak hanya diberikan kepada ormas keagamaan tapi juga ormas lainnya seperti kepemudaan, atau malah komunitas hobi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Misalnya di salah satu wilayah konsesi di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat konflik lahan yang masih berlarut, tepatnya di Kabupaten Tabalong dan desa Wonorejo. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PKP2B, sehingga menjadi dasar untuk memberikan izin atau tidak.

Tapi justru yang terjadi sebaliknya, hasil revisi UU Minerba memberi karpet merah terhadap perusahaan pemegang PKP2B yang habis masa berlakunya otomatis mendapat 2 kali masa perpanjangan. Kisworo tidak mendapat informasi, di mana konsesi bekas PKP2B yang akan digunakan ormas keagamaan. Tapi yang jelas, ormas keagamaan harusnya membantu masyarakat yang selama ini menjadi korban industri ekstraktif seperti batubara.

Kisworo mencatat 2 tahun lalu Walhi bersama korban industri ekstraktif di Kalimantan menyambangi organisasi keagamaan terbesar seperti PBNU dan PP Muhammadiyah untuk membantu korban mendapat keadilan. Tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian yang signifikan memberikan dampak positif bagi korban.

Nah, sekarang ormas keagamaan malah dikasih izin pertambangan. Maksud kami ini ormas keagamaan agar membantu membela korban, membela rakyat yang terzalimi terkait isu lingkungan hidup,” tegasnya.

Bumper pemerintah

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore Christanto, berpendapat ormas keagamaan yang menerima IUPK bakal menjadi bumper pemerintah yakni mewarisi kerusakan lingkungan hidup dan konflik sosial. Apalagi tidak mudah menjalani usaha di bidang industri ekstraktif sebab banyak prosedur dan tahap yang harus dilalui.

Ujungnya, praktik pengelolaan industri ekstraktif yang dilakukan ormas keagamaan sama seperti biasanya dilakukan perusahaan yakni menyerahkan banyak pekerjaan kepada sub kontraktor. “Ini artinya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup akan terus terjadi,” imbuhnya.

Pria biasa disapa Rere itu menilai, pemberian izin pertambangan untuk ormas menjadi salah satu bukti pemerintah gagal menggunakan perizinan sebagai instrumen untuk mengendalikan dan melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan akibat industri pertambangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait