Organisasi Sosial Juga Dikenakan PPh
Berita

Organisasi Sosial Juga Dikenakan PPh

Jakarta, hukumonline. Organisasi sosial tidak lagi bebas dari pajak bunga deposito. Kini, organisasi sosial, seperti Pramuka dan PMI, pun dikenakan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Pemerintah menempuh segala jurus untuk menggenjot pajak.

Ari/AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Saat ini, pemerintah Indonesia dalam pilihan yang sulit. "Bisa saja kita menurunkan tarif pajak PPh sampai dengan 20%, tapi pemerintah juga dihadapkan pada permasalahan lain jika PPh diturunkan," tutur Machfud. Pasalnya menurut Machfud, kalau PPh diturunkan, penerimaan negara dalam APBN juga akan turun. Padahal sebagaian besar penerimaan APBN diharapkan bisa diperoleh dari sektor pajak.

"Sehingga kita tetap memilih untuk memberlakukan tarif pajak maksimal untuk wajib pajak perorangan sebesar 35% dan tarif pajak badan 30%," jelas Machfud. Ia menjelaskan bahwa yang harus diperhatikan saat ini adalah bagaimana menciptakan keadilan dan konsistensi peraturan di bidang perpajakan yang memang dicoba untuk lebih adil dalam memberlakukan perpajakan di semua sektor.

PPn Batam ditunda

Sementara itu sampai saat ini peraturan pemerintah tentang pembebasan sebagian pajak penghasilan karena adanya restrukturisasi utang usaha seperti yang pernah dijanjikan kepada Prakarsa Jakarta belum bisa dikeluarkan. "Hal ini disebabkan  karena masih menunggu review antar-menteri, khususnya Menteri Perekonomian," jelas Machfud.

Selain itu, sebagai pelaksanaan dari UU Pajak tahun 2000, terdapat PP yang belum diterbitkan mengenai pembebasan atau penundaan PPN terhadap barang-barang strategis. Hal ini memang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR sesuai denga ketentuan Pasal 16 huruf B UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPn-BM). Untuk itu, rencananya Menteri Keuangan akan melakukan pembicaraaan dengan Komisi IX DPR pada Jumat (19/1).

Mengenai perkembangan penundaan pemberlakukan PPn BM di Batam, menurut Machfud, akan ditangguhkan pemberlakuannya sampai akhir 2001 ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan RUU sehubungan dengan akan dijadikannya Batam sebagai daerah perdagangan bebas.

Secara politis  DPR mendukung hal tersebut yang disampaikan melalui surat resmi Ketua DPR kepada Presiden beberapa waktu lalu. Selain itu, dalam penghitungan APBN 2001 kemarin pemerintah dan DPR juga tidak memasukan potensi PPn BM di Batam.

 

Tags: