Opsi Lain Irjen Napoleon Setelah Praperadilannya Ditolak
Berita

Opsi Lain Irjen Napoleon Setelah Praperadilannya Ditolak

​​​​​​​Putusan praperadilan sudah final, namun ada beberapa tersangka yang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

“Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahkamah dalam putusannya. (Baca: Otto Hasibuan Ajukan PKPU Terhadap Joko Tjandra)

Ajukan kembali praperadilan

Ada sejumlah tersangka yang mengajukan kembali praperadilan baik karena permohonannya digugurkan majelis atau kembali ditetapkan tersangka oleh penegak hukum. Contohnya seperti yang dilakukan pengusaha gula, Gunawan Jusuf. Pada gugatan pertama, hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan. Sedangkan di gugatan kedua, pihak pemohon yang menarik sendiri. Praperadilan kembali diajukan per 9 Oktober 2018 dengan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018.

Kemudian ada juga nama Setya Novanto, ia mengajukan dua kali permohonan praperadilan. Pertama setelah ia menjadi tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mantan Ketua DPR RI ini mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan ini dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar.

“Hakim praperadilan berkesimpulan bahwa penetapan yang dilakukan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK,” ujar Hakim Cepi.

Kemudian setelah itu KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dan Novanti kembali mengajukan praperadilan, namun kali ini permohonannya ditolak. Hakim tunggal Kusno menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno. Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". Menurut Hakim Kusno. Aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

Tags:

Berita Terkait