Opsi Lain Irjen Napoleon Setelah Praperadilannya Ditolak
Berita

Opsi Lain Irjen Napoleon Setelah Praperadilannya Ditolak

​​​​​​​Putusan praperadilan sudah final, namun ada beberapa tersangka yang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menyebut KUHAP telah mengatur pemeriksaan permohonan praperadilan dilakukan secara cepat, yaitu paling lambat tiga hari setelah permohonan diajukan, hakim tunggal yang ditetapkan mengadili praperadilan yang bersangkutan sudah harus menetapkan hari sidang. Dan dalam waktu paling lama tujuh hari, hakim sudah harus menjatuhkan putusan .

Keharusan mempercepat acara praperadilan disusul lagi dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menentukan bahwa apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan permintaan mengenai praperadilan belum selesai, maka praperadilan tersebut gugur. Selain itu, Pasal 83 ayat (1) KUHAP menentukan terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding.

Menurut Mahkamah acara praperadilan adalah acara cepat, sehingga seharusnya tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding. Meskipun demikian, Pasal 83 ayat (2) KUHAP menentukan, dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

“Menimbang bahwa Pasal 83 ayat (2) KUHAP tersebut menurut Mahkamah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Dengan kata lain, Pasal 83 ayat (2) KUHAP tersebut memperlakukan secara berbeda antara tersangka/terdakwa di satu pihak dan penyidik serta penuntut umum di pihak lain dalam melakukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan. Ketentuan demikian tidak sesuai dengan filosofi diadakannya lembaga praperadilan yang justru menjamin hak-hak tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia,” ujar mahkamah dalam putusannya.

Para hakim konstitusi juga menyatakan untuk memperlakukan sama antara tersangka/terdakwa dan penyidik serta penuntut umum dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP tersebut terdapat dua alternatif yaitu: (1) memberikan hak kepada tersangka/terdakwa untuk mengajukan permohonan banding; atau (2) menghapuskan hak penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan permohonan banding.

Namun oleh karena filosofi diadakannya lembaga praperadilan sebagai peradilan yang cepat, untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap tersangka/terdakwa dan penyidik serta penuntut umum maka yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah pemberian hak banding kepada penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP.

Dengan meniadakan hak banding kepada kedua pihak dimaksud maka pengujian konstitusionalitas Pasal 83 ayat (2) KUHAP beralasan menurut hukum, sedangkan permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidak beralasan menurut hukum. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait