One Man One Vote Dibantah Anggota SC Munas Pontianak
Munas PERADI 2015

One Man One Vote Dibantah Anggota SC Munas Pontianak

Ada usulan, tapi tidak dibahas di dalam rapat pleno.

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

“Saya klarifikasi. Itu (adanya kesepakatan one man one vote,-red) tidak benar. Yang ada memang mengamanatkan kepada DPN untuk mengubah Anggaran Dasar,” ungkapnya.

Sejumlah anggota SC Pontianak, yang dihubungi secara terpisah, Elza Syarief, Tamsil Sjoekoer dan Thomas Tampubolon juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Achiel. Uniknya, mereka mengaku tidak tahu dimana hasil Munas Pontianak itu sekarang berada.

Sebelumnya, advokat Denny Kailimang mensomasi Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan dan sejumlah panitia Munas Pontianak 2010 –termasuk mereka yang disebutkan di atas- agar menyerahkan hasil Munas itu. Bila salinan Munas PERADI itu tidak diberikan, Denny mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Achiel mengaku sudah menerima somasi Denny itu. Namun, ia enggan menanggapi karena merasa tugas SC sudah selesai. Lagipula, lanjutnya, Achiel mempersoalkan legal standing (kedudukan hukum) Denny mengajukan somasi. “Sesama anggota kok somasi, apa urusannya?” ujarnya.

Meski begitu, Achiel menilai hak Denny untuk menggunakan upaya hukum. “Saya juga nggak tahu hasil Munas itu di tangan siapa?” tambahnya.

Diusulkan ke Pleno

Dihubungi terpisah, advokat Sugeng Teguh Santoso yang nama dan tandatangannya sebagai Ketua Komisi A yang mengusulkan perubahan pemilihan Ketum DPN PERADI dengan mekanisme one man one vote, mengaku sudah menyerahkan usulan itu ke Pleno.

“Seingat saya, saya memimpin salah satunya adalah usulan one man one vote. Itu memang menjadi usulan untuk kemudian diserahkan kepada pleno. Kemudian pleno menyerahkan kepada DPN PERADI yang terpilih untuk ditetapkan dan dimasukan ke dalam angggaran dasar atau tidak,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Namun, Sugeng menuturkan setelah itu memang tidak ada yang dilakukan oleh DPN PERADI untuk merealisasikan itu. “Jadi itu hanya menjadi catatan persidangan saja, tapi tidak dilaksanakan. Ini kan menjadi dua hal maknya. DPN tidak melaksanakan amanat Munas. Begitulah harus menilainya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait