One Man One Vote Dibantah Anggota SC Munas Pontianak
Munas PERADI 2015

One Man One Vote Dibantah Anggota SC Munas Pontianak

Ada usulan, tapi tidak dibahas di dalam rapat pleno.

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit
Ketua SC Munas PERADI II, Achiel Suyanto. Foto: RES.
Ketua SC Munas PERADI II, Achiel Suyanto. Foto: RES.

Sejumlah anggota Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) I di Pontianak 2010 lalu membantah adanya kesepakatan sistem “one man one vote” dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pada Munas II akhir Maret 2015 mendatang.

“Tidak ada kesepakatan one man one vote di Munas Pontianak,” ujar salah seorang anggota SC Munas PEADI Achiel Suyanto di Pontianak 2010 lalu, ketika ditemui hukumonline di Kantor DPN PERADI, Rabu (25/2).

Achiel mengaku kaget dengan pemberitaan hukumonline yang memuat dokumen hasil rapat Munas PERADI 2010 di Pontianak seputar kesepakatan mengganti sistem pemilihan Ketum DPN PERADI dengan metode one man one vote. “Sebagai SC waktu itu, saya coba klarifikasi ke Bu Elza, Thomas, dan Tamsil (anggota SC lainnya,-red), benar nggak? Kata mereka tidak ada. Saya juga merasa tidak ada tandatangan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen salinan Munas Pontianak tertera kesepakatan usulan perubahan Anggaran Dasar PERADI bahwa pemilihan ketua umum ke depan agar dapat diterapkan sistem one man one vote. Ini merupakan keputusan sidang Komisi A yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso dengan Sekretaris John SE Panggabean dan anggota Adardam Achyar. 

Sejumlah advokat senior dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) juga mengamini bahwa ada kesepakatan di Munas PERADI I di Pontianak bahwa pemilihan Ketum DPN PERADI ke depan (di Munas II) dilaksanakan secara one man one vote.

Achiel menceritakan pada Munas Pontianak memang ada usulan dari peserta Munas bahwa pemilihan Ketum DPN PERADI ke depan dengan sistem one man one vote, tetapi itu tidak sampai dibahas di Pleno. “Usulan itu masuk ke Komisi A. Tapi, ketika masuk ke pleno, nggak muncul usulan itu. Nggak pernah ada putusan Munas seperti itu,” jelasnya.

“Jadi, karena bukan keputusan Munas. Anggaran Dasar tidak pernah berubah,” tambah Achiel.

Oleh karena itu, Achiel yang saat ini menjabat Ketua SC Munas II PERADI di Makassar menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketum DPN PERADI dengan sistem perwakilan dari DPC-DPC sesuai dengan AD/ART PERADI yang masih berlaku sekarang.

“Saya klarifikasi. Itu (adanya kesepakatan one man one vote,-red) tidak benar. Yang ada memang mengamanatkan kepada DPN untuk mengubah Anggaran Dasar,” ungkapnya.

Sejumlah anggota SC Pontianak, yang dihubungi secara terpisah, Elza Syarief, Tamsil Sjoekoer dan Thomas Tampubolon juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Achiel. Uniknya, mereka mengaku tidak tahu dimana hasil Munas Pontianak itu sekarang berada.

Sebelumnya, advokat Denny Kailimang mensomasi Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan dan sejumlah panitia Munas Pontianak 2010 –termasuk mereka yang disebutkan di atas- agar menyerahkan hasil Munas itu. Bila salinan Munas PERADI itu tidak diberikan, Denny mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Achiel mengaku sudah menerima somasi Denny itu. Namun, ia enggan menanggapi karena merasa tugas SC sudah selesai. Lagipula, lanjutnya, Achiel mempersoalkan legal standing (kedudukan hukum) Denny mengajukan somasi. “Sesama anggota kok somasi, apa urusannya?” ujarnya.

Meski begitu, Achiel menilai hak Denny untuk menggunakan upaya hukum. “Saya juga nggak tahu hasil Munas itu di tangan siapa?” tambahnya.

Diusulkan ke Pleno

Dihubungi terpisah, advokat Sugeng Teguh Santoso yang nama dan tandatangannya sebagai Ketua Komisi A yang mengusulkan perubahan pemilihan Ketum DPN PERADI dengan mekanisme one man one vote, mengaku sudah menyerahkan usulan itu ke Pleno.

“Seingat saya, saya memimpin salah satunya adalah usulan one man one vote. Itu memang menjadi usulan untuk kemudian diserahkan kepada pleno. Kemudian pleno menyerahkan kepada DPN PERADI yang terpilih untuk ditetapkan dan dimasukan ke dalam angggaran dasar atau tidak,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Namun, Sugeng menuturkan setelah itu memang tidak ada yang dilakukan oleh DPN PERADI untuk merealisasikan itu. “Jadi itu hanya menjadi catatan persidangan saja, tapi tidak dilaksanakan. Ini kan menjadi dua hal maknya. DPN tidak melaksanakan amanat Munas. Begitulah harus menilainya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait