Ombudsman RI menindaklanjuti beragam respon penolakan dari masyarakat, sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terkait hal tersebut, Ombudsman menjamin pengelolaan dana Tapera yang selama ini telah dikelola secara aman, sehingga tidak akan ada kasus baik dana yang berkurang maupun hilang.
Hal tersebut disampaikan, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan audiensi tertutup selama dua jam di Kantor BP Tapera. Menurutnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menempatkan pengelolaan dana ke dalam sejumlah instrumen obligasi yang berisiko rendah, seperti deposito serta surat utang negara (SBN).
"Jadi kalau seandainya ada kekhawatiran masyarakat bahwa pengelolaan dana di Tapera sekarang ini tidak amanah, kami tadi sudah berdiskusi selama dua jam dan kami dapat pastikan bahwa hal tidak akan terjadi," kata Yeka kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Baca Juga:
- Kepesertaan Wajib Tapera Tidak Saklek Berlaku Tahun 2027
- Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Dinilai Bebani Pengusaha dan Buruh
- Catatan Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera
Terlebih hingga saat ini dirinya belum menemukan kasus penyelewengan dana investasi di program Tapera, maupun di program sebelumnya yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Ia menyampaikan sejak 2021 pihaknya mendapatkan 17 pengaduan masyarakat terkait pengembalian dana di Bapertarum dengan proses penyelesaian yang cepat.
"Ini yang diadukan ke Ombudsman itu semuanya terkait redemption saja. Jadi masyarakat yang sudah pensiun mau mengklaim waktu itu namanya Bapertarum, terus tidak dapat, mengadukan ke Ombudsman. Tapi alhamdulillah semuanya diselesaikan dalam waktu cepat," papar Yeka
Guna memastikan keamanan uang Masyarakat, BP Tapera, kata Yeka telah menetapkan skema pengelolaan dana lewat Manajer Investasi yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Artinya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang ketat, seperti harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp 2,5 triliun menjadikan pengawasan dana Tapera lebih terjamin.