Tapera Diatur oleh UU
Di sisi lain, Yeka juga turut memberikan komentar terkait potongan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang bersifat wajib dan bukannya sukarela. Menyikapi hal tersebut, Ombudsman akan bersikap obyektif lantaran kewajiban tersebut sudah diatur oleh undang-undang dan hanya dapat diubah dengan gugatan.
Di mana BP Tapera hanya bertugas sebagai operator yang menjalankan aturan sebagaimana amanat Undang-Undang. Karena itu, Yeka menilai jika ingin membatalkan kebijakan kewajiban iuran dari pemotongan gaji, maka harus mengubah undang-undangnya.
"Inisiatif UU Tapera ini justru datangnya dari DPR, bukan pemerintah," imbuhnya.
Yeka berasumsi ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah akhirnya menyetujui UU Tapera. Salah satunya adalah kewajiban negara untuk menyediakan perumahan, tapi dalam bernegara ada pula kewajiban masyarakat, dan negara berhak mengatur kewajiban masyarakat.
"Yang kami pahami, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa masyarakat memiliki kewajiban juga dalam menabung," katanya.