Ombudsman Apresiasi SK Baru Kawasan Hutan Provinsi Kepri
Aktual

Ombudsman Apresiasi SK Baru Kawasan Hutan Provinsi Kepri

YOZ
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Apresiasi SK Baru Kawasan Hutan Provinsi Kepri
Hukumonline
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menerbitkan SK baru tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). SK 76/MenLHK-II/2015 yang ditandatangani Menteri LHK pada Jumat, 6 Maret 2015, tersebut menggantikan SK 463/Menhut-II/2013 yang dikeluhkan masyarakat terkait aneka hambatan pelayanan publik sektor investasi di kawasan Batam Bintan Karimun (BBK).

 

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, menjelaskan sebelum SK Menteri LHK ini terbit, ketidakpastian investasi muncul di Kawasan BBK yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone). Ketidakpastian yang melilit masyarakat dan dunia usaha itu meliputi perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan.

 

“SK sebelumnya telah berhasil melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah BBK, sebagai daerah tujuan investasi,” kata Danang, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (9/3).

 

Lebih lanjut, Danang berharap, meskipun belum mencermati detailnya, SK baru Menhut LHK ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang sempat timbul akibat penerapan SK 463 yang mengorbankan sekitar 22 ribu rumah dan 49 galangan kapal dan kawasan pembangunan PLN di Batam yang tiba-tiba berada di lokasi hutan (ilegal). 

 

Danang berharap, peta lampiran SK baru ini benar-benar sesuai dengan hasil Tim Terpadu, sesuai dengan area DPCLS yang telah disetujui oleh DPR RI serta memperhatikan kepentingan nasional sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 87/2011 yang mengatur tata ruang Batam sebagai daerah tujuan investasi nasional.

 

Danang juga menyampaikan, jika detail komposisi luasan hutan dan non hutan, area DPCLS dan peta lampiran SK baru ini ternyata tidak sesuai dengan hasil Tim Terpadu dan area DPCLS yang telah disetujui oleh DPR RI, maka Menteri LHK sebaiknya menyesuaikan lagi dan mereformasi total prosedur penerbitan SK kawasan hutan, dan harus menjatuhkan sanksi dengan  mengganti para pejabat dan staf-nya yang terkait dengan perencanaan SK tersebut. 

 

"Detail luasan dan peta itulah yang dilaporkan ke Ombudsman karena terindikasi dipermainkan oleh para oknum internal, sehingga kebijakan baik yang positif oleh Menteri sering tidak diindahkan anak buahnya," ucapnya.

Tags: