Ombudsman Apresiasi SK Baru Kawasan Hutan Provinsi Kepri
Aktual

Ombudsman Apresiasi SK Baru Kawasan Hutan Provinsi Kepri

YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Terkait persoalan ini, Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan selama satu tahun sebelum akhirnya mengeluarkan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan sesuai UU 37/2008 ‎tentang Ombudsman RI. Oleh karenanya, penerbitan SK baru untuk Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan angin segar bagi kepastian pelayanan publik di Kawasan BBK. SK ini diberitakan telah sejalan dengan Rekomendasi Ombudsman RI No.0014/REK/0906.2014/PBP.41/XII/2014 tentang Permasalahan Pelayanan Publik di Kawasan Batam, Bintan, Karimun (BBK).

 

“SK yang baru ini perlu diapresiasi meskipun kemudian dipelajari detailnya sehingga mencegah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum lagi di kawasan BBK,” terang Danang.

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menerbitkan SK baru tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). SK 76/MenLHK-II/2015 yang ditandatangani Menteri LHK pada Jumat, 6 Maret 2015, tersebut menggantikan SK 463/Menhut-II/2013 yang dikeluhkan masyarakat terkait aneka hambatan pelayanan publik sektor investasi di kawasan Batam Bintan Karimun (BBK).
Tags: