Ombudsman: Iuran Tapera Sebaiknya Tidak Wajib, tapi Atas Kesadaran Pekerja untuk Jadi Peserta
Terbaru

Ombudsman: Iuran Tapera Sebaiknya Tidak Wajib, tapi Atas Kesadaran Pekerja untuk Jadi Peserta

Iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya juga tidak melibatkan pengusaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika. Foto: Istimewa
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika. Foto: Istimewa

Pemberlakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapatkan penolakan dari publik, terutama kalangan pekerja. Pemerintah diminta untuk membatalkan pelaksanaan Tapera karena dinilai memberatkan.

Persoalan pro kontra Tapera ini mendapatkan perhatian dari Ombudsman. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyampaikan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak melibatkan pengusaha, namun dengan kesadaran sendiri dari para pekerja untuk mengikuti program itu.

"Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," kata dia di Jakarta, Senin (10/6), dikutip Antara.

Baca Juga:

Dirinya menilai pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran untuk tidak atau dengan melibatkan pengusaha.

"Masalahnya 3 persen itu seperti apa, sekarang kan sedang disimulasikan. Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan. Saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," kata dia.

Oleh karena itu menurut dia pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara baik, supaya masyarakat bisa memahami semangat dari program tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait