Ombudsman: Harta Gubernur Nur Alam Harus Disita
Berita

Ombudsman: Harta Gubernur Nur Alam Harus Disita

Kekayaan Nur Alam diindikasikan berlebihan dan tidak masuk akal. Sumber utama dari kekayaannya berasal dari para pemilik izin pertambangan yang tidak membayar pajak, royalti, dan dana rehabilitasi lingkungan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam kaitan ini setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan KPK bekerja sama dengan pemerintah, yakni memaksa para pemilik administrasi izin pertambangan untuk segera melunasi semua kewajibannya dan atau membatalkan sekaligus melelang izin-izin pertambangan yang bermasalah itu, kata Laode Ida.
"Dengan strategi seperti ini kontribusi KPK dalam tugas pemberantasan korupsi akan terlihat secara nyata," katanya sambil menambahkan bahwa KPK seharusnya tidak hanya menggunakan anggaran negara yang besar dalam menjalankan tugasnya, melainkan juga memberi nilai tambah pada pemasukan negara dari harta ilegal pejabat korup berikut para penikmatnya.
Anggota Ombudsman itu juga memperkirakan jumlah uang yang bisa masuk dari operasi penyitaan harta ilegal dan dari pebisnis nakal dalam bidang pertambangan dan bidang-bidang lainnya jauh lebih besar dibandingkan dengan uang APBN yang digunakan selama ini.
Anggota Ombudsman RI Dr Laode Ida mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menyita harta tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terlibat dalam kasus kebijakan dan perolehan "commitment fee" pertambangan nikel."KPK harus memanfaatkan kasus Nur Alam untuk berkontribusi pada pemasukan negara. Kebetulan sekali pemerintah sedang kesulitan anggaran, sehingga dengan gerakan cepat KPK bisa secara nyata memberi gambaran besaran dana yang bisa diperoleh dari kasus ini," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis.Laode mengemukakan keterangan itu terkait ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam belum lama berselang sebagai tersangka kasus korupsi.Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra pada 2009-2014.
Tags:

Berita Terkait