Ombudsman: Harta Gubernur Nur Alam Harus Disita
Berita

Ombudsman: Harta Gubernur Nur Alam Harus Disita

Kekayaan Nur Alam diindikasikan berlebihan dan tidak masuk akal. Sumber utama dari kekayaannya berasal dari para pemilik izin pertambangan yang tidak membayar pajak, royalti, dan dana rehabilitasi lingkungan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
KPK saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam
KPK saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam
Anggota Ombudsman RI Dr Laode Ida mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menyita harta tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terlibat dalam kasus kebijakan dan perolehan "commitment fee" pertambangan nikel.
"KPK harus memanfaatkan kasus Nur Alam untuk berkontribusi pada pemasukan negara. Kebetulan sekali pemerintah sedang kesulitan anggaran, sehingga dengan gerakan cepat KPK bisa secara nyata memberi gambaran besaran dana yang bisa diperoleh dari kasus ini," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis.
Laode mengemukakan keterangan itu terkait ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam belum lama berselang sebagai tersangka kasus korupsi.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra pada 2009-2014.
Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi serta telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. (Baca juga: Gubernur Sultra Tersangka Korupsi IUP, KPK Peringatkan Kepala Daerah Lain)
Menurut Laode Ida, potensi pemasukan negara dari kasus korupsi Nur Alam sangat besar. Kekayaan Nur Alam diindikasikan berlebihan dan tidak masuk akal. Sumber utama dari kekayaannya berasal dari para pemilik izin pertambangan yang tidak membayar pajak, royalti, dan dana rehabilitasi lingkungan.
Selain harta Nur Alam yang diindikasikan diperoleh secara ilegal, harta pihak-pihak yang juga menikmati aliran dana seperti yang diindikasikan oleh KPK juga harus disita, sehingga tidak ada penikmat "harta ilegal" yang disisakan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait