Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kegiatan usaha bank sehingga berkembang secara sehat dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dia menerangkan, kebijakan yang tidak proper seperti penerbitan kebijakan maupun pengambilan keputusan yang tidak sesuai, ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai. Bahkan bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan/atau menyebabkan permasalahan pada Bank.
Dian mengatakan, tata kelola yang baik menjadi salah satu faktor utama menciptakan sektor keuangan berintegritas, berdaya saing dan daya tahan (risiliensi) yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian. Dia berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Setidaknya agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal.
“Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi,” kata Dian.
Baca juga:
- Siap-siap, Bursa Karbon Berlaku Pekan Depan
- Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia
Dia melanjutkan, industri perbankan berkembang pesat didukung ekosistem digital yang dinamis. Dukungan teknologi keuangan tersebut melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital dengan disertai berbagai risiko baru. Berbagai perubahan tersebut telah mendorong OJK untuk meninjau dan memperbarui ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines.