OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Penguatan Tata Kelola Bank Umum
Utama

OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Penguatan Tata Kelola Bank Umum

Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan Bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap Bank.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menjelaskan, penerbitan POJK 17/2023 merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.4 tahun 2023tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.  Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).

Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan Bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap Bank.Secara umum, substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek.

Antara lain pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.

Kemudian integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan Bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive. Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan,  OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada Bank Umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola. Sebab, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola acapkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.

Lebih lanjut, Mahendra yang mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengatakan, penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten bakal mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Penerapan tata kelola yang baik pada Bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus Bank. Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris serta seluruh pihak  terafiliasi dengan Bank secara menyeluruh dalam setiap aktivitas usaha dan lines of defense Bank, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi Bank serta penegakan integritas sistem keuangan.

Tags:

Berita Terkait