OJK Tekankan Prinsip Transparansi pada Industri Fintech
Berita

OJK Tekankan Prinsip Transparansi pada Industri Fintech

OJK saat ini fokus memberi perlindungan kepada konsumen melalui pendekatan yang sesuai dengan sifat fintech yakni fleksibel, menggerakkan pasar dan transparan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

OJK, lanjut Nurhaida, saat ini fokus memberi perlindungan kepada konsumen melalui pendekatan yang sesuai dengan sifat fintech yakni fleksibel, menggerakkan pasar dan transparan.

 

Sementara itu dalam seminar tersebut, Nurhaida juga mengharapkan adanya masukan dari negara maju dan negara yang baru menerapkan fintech untuk membangun industri itu di Indonesia dalam hal regulasi dan supervisinya.

 

"Secara global, aturan tentang fintech itu beragam. Ada negara yang mengadopsi pendekatan prudensial (hati-hati) atau ada juga yang lebih mengarah ke pasar dengan mengatur transparansi," katanya.

 

Seperti diketahui, melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, telah mewajibkan semua perusahaan teknologi informasi mendaftarkan dirinya ke OJK.

 

Pendaftaran tersebut paling lambat harus dilakukan pada Senin, 5 Maret 2018 lalu. Apabila hingga tanggal 5 Maret 2018 perusahaan fintech belum mendaftar ke OJK, maka seluruh kegiatan operasinya wajib dihentikan.

 

Hingga Januari 2018, perusahaan peer to peer lending atau perusahaan dalam jaringan sistem yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman yang terdaftar di OJK mencapai 36 perusahaan dan satu perusahaan berizin. Sedangkan 42 diantaranya saat ini tengah dalam proses pendaftaran di OJK.

 

Layanan pinjam-meminjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi ini merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan fintech kategori jasa keuangan/finansial Lainnya. Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp2 miliar. (ANT)

Tags:

Berita Terkait