OJK Luncurkan Konsep Pengawasan Berbasis Risiko
Berita

OJK Luncurkan Konsep Pengawasan Berbasis Risiko

Pengawasan akan dilakukan secara terintegrasi, sehingga induk usaha tak mengabaikan anak usahanya.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Luncurkan Konsep Pengawasan Berbasis Risiko
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan konsep pengawasan berbasis risiko kepada Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pengawasan berbasis risiko yang terintegrasi ini bertujuan untuk memajukan kepentingan bersama, baik pelaku usaha maupun konsumen.

“Awareness ini harus dikembangkan secara bersama-sama,” ujar Muliaman di Jakarta, Jumat (26/7).

Menurut Muliaman, keberadaan konsumen sendiri penting bagi kelangsungan usaha di IKNB. Ia percaya keberadaan konsumen dapat meningkatkan kegiatan usaha. “Kalau terjadi confidence konsumen meningkat, industri ini akan terus berkembang. Jadi konsumen sebagai investasi jangka panjang,” katanya.

Pentingnya pengawasan berbasis risiko yang terintegrasi, lanjut Muliaman, agar kegiatan usaha di sektor IKNB dapat berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan perusahaan yang bergerak di sektor IKNB merupakan anak usaha dari induk perusahaan yang biasanya adalah perbankan.

Dari catatan OJK, hampir 60 persen total aset di IKNB terkait dengan grup usaha. Artinya, perusahaan yang bergerak di sektor IKNB, seperti asuransi, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun merupakan anak usaha dari induk usaha yang bergerak di perbankan. Namun, kata Muliaman, tak sedikit pula induk usahanya bukan perbankan.

“Kita tidak mau induk usaha mengabaikan anak perusahaan. Oleh karena itu OJK akan lihat ini secara terintegrasi. Kualitas manajemen risiko di induk perusahaan paling tidak ditularkan ke anak usahanya,” tutur Muliaman.

Ia mengatakan, dari pengalaman di sejumlah negara lain, banyak kegagalan bank lantaran kinerja buruk dari anak perusahaan. Maka itu, dengan adanya konsep pengawasan berbasis risiko secara terintegrasi ini, dipercaya dapat mencegah terjadinya kegagalan yang disebabkan memburuknya kinerja anak perusahaan.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang IKNB Firdaus Djaelani mengatakan konsep pengawasan berbasis risiko ini akan diterapkan pada tahun 2014. Menurutnya, konsep ini bukanlah hal baru di sektor keuangan. Menurutnya, konsep ini sudah lama dikembangkan di negara-negara maju dan penerapannya semakin populer terutama sejak krisis keuangan pada akhir tahun 1990-an.

Halaman Selanjutnya:
Tags: