OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna
Berita

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna

OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dia melanjutkan, pihaknya akan melayani segala bentuk masukan, keluhan, pertanyaan, dan pengajuan terkait penyelesaian Polis PIK dan K-LITA, dan membantu Kresna Life selama proses penyelesaian polis kepada para Pemegang Polis. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait proses yang ada,” kata Supriyadi.

Selain itu, pihaknya akan berusaha untuk melayani setiap komunikasi yang masuk. “Kami harap Pemegang Polis agar bersabar jika masih belum mendapat respons dari kami, dan mohon sampaikan complaint kepada kami jika tidak dapat menghubungi kami pada jalur komunikasi yang tersedia,” ujarnya. 

Supriyadi menambahkan Kresna Life membuka dialog dan jalur komunikasi ini seluas-luasnya agar para Pemegang Polis dapat berkomunikasi langsung dengan Manajemen agar dapat memproses semua masukan yang ada dan menyelesaikan proses ini dengan baik. “Jadi tidak perlu ke regulator atau ke pihak lain, agar kondisi tetap kondusif,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau para Pemegang Polis agar tetap tenang, dan memohon dukungan Pemegang Polis selama proses penyelesaian ini, karena jika timbul kegaduhan, akan berpotensi negatif terhadap kinerja saham, kinerja perusahaan, dan sentimen pasar.

 

Tags:

Berita Terkait