OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna
Berita

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna

OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA. Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

OJK juga memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau pengendali mengatasi permasalahan Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail. Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali atau pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis. (Baca Juga: Pengaduan Nasabah Asuransi Saat Pandemi Meningkat)

“OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban perusahaan dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. Kemudian, OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” jelas Anto, Jumat (14/8).

Kronologis kasus Asuransi Jiwa Kresna ini bermula sejak Februari lalu saat perusahaan memutuskan menambah jangka waktu investasi yang jatuh tempo 11 Februari 2020 menjadi 10 Agustus 2020 atau minimal 6 bulan. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan perseroan untuk menghindari terjadinya penarikan dana secara besar atau rush karena ada kekhawatiran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) Asuransi Jiwa Kresna sehubungan dengan kasus Jiwasraya yang diperiksa Kejaksaan Agung.

Penundaan kembali berlanjut, setelah perusahaan mengumumkan pada 14 Mei 2020 kepada para pemegang polis asuransi jiwa kresna link investa (K-LITA) dan asuransi jiwa protecto investa kresna (PIK) bahwa transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021 perhitungan atau penyesuaian kewajiban pembayaran atau penebusan nilai polis serta tata cara pembayarannya dilakukan perusahaan pada 11 Februari 2021. Selain itu, perseroan juga menumumkan penundaan pembayaran manfaat investasi kepada pemegang polis K-LITA dan PIK sejak 14 Mei 2020 sampai 11 Februari 2021.

“Segenap manajemen perusahaan memahami kegelisahan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Anda (nasabah) terhadap situasi ini. Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk mencari upaya atau jalan penyelesaian secara musyawarah atau kekeluargaan untuk mencapai mufakat dengan para pemegang polis,” kutip Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna dalam surat pemberitahuan tersebut.

Dihubungi hukumonline telah mencoba menghubungi pihak Asuransi Jiwa Kresna untuk mendapatkan respons lebih lanjut. Namun, hingga saat berita ini ditayangkan, masih belum ada tanggapan dari pihak Asuransi Jiwa Kresna.

Ketua Tim Penyelesaian Polis (TPP) yang ditunjuk Asuransi Jiwa Kresna, Supriyadi, mengatakan terdapat sekitar 12 ribu pemegang polis dengan nilai sekitar Rp 6 triliun. Dari jumlah pemegang polis tersebut, ada 701 pemegang polis yang sudah sepakat dengan perjanjian baru.

“Kami per hari ini ada 701 orang setuju, artinya setuju buat perjanjian baru. Sedangkan kalau yang tidak setuju negosiasi ulang. Tim ini bertugas sebagai jembatan komunikasi yang dibuat AJK (Asuransi Jiwa Kresna) antara perusahaan dengan konsumen,” jelas Supriyadi, Jumat (14/8).

Menurutnya, perusahaan berkomitmen dengan iktikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan, namun Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para Pemegang Polis.

“Maka dari itu, Perusahaan menunjuk Tim Penyelesaian Polis (TPP) untuk membantu Kresna Life untuk memperbaiki dan meningkatkan komunikasi dengan Pemegang Polis. Kami akan mendengar dan menampung setiap masukan untuk Perusahaan terkait skema dan proses penyelesaian,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pihaknya akan melayani segala bentuk masukan, keluhan, pertanyaan, dan pengajuan terkait penyelesaian Polis PIK dan K-LITA, dan membantu Kresna Life selama proses penyelesaian polis kepada para Pemegang Polis. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait proses yang ada,” kata Supriyadi.

Selain itu, pihaknya akan berusaha untuk melayani setiap komunikasi yang masuk. “Kami harap Pemegang Polis agar bersabar jika masih belum mendapat respons dari kami, dan mohon sampaikan complaint kepada kami jika tidak dapat menghubungi kami pada jalur komunikasi yang tersedia,” ujarnya. 

Supriyadi menambahkan Kresna Life membuka dialog dan jalur komunikasi ini seluas-luasnya agar para Pemegang Polis dapat berkomunikasi langsung dengan Manajemen agar dapat memproses semua masukan yang ada dan menyelesaikan proses ini dengan baik. “Jadi tidak perlu ke regulator atau ke pihak lain, agar kondisi tetap kondusif,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau para Pemegang Polis agar tetap tenang, dan memohon dukungan Pemegang Polis selama proses penyelesaian ini, karena jika timbul kegaduhan, akan berpotensi negatif terhadap kinerja saham, kinerja perusahaan, dan sentimen pasar.

 

Tags:

Berita Terkait