OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata
Berita

OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata

Pelaku usaha jasa keuangan dilarang mengenakan biaya apapun kepada konsumen atas pengajuan pengaduan.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan Lembaga Keuangan (LK).

Tapi, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, pemberian fasilitas penyelesaian sengketa yang diadukan oleh konsumen terhadap sektor jasa keuangan hanya berlaku pada kasus yang bersifat keperdataan saja. "Pengaduan konsumen yang difasilitasi OJK hanya bisa diajukan untuk kasus yang bersifat keperdataan, bukan yang sifatnya pidana," katanya di Jakarta, Selasa (30/7).

Selain pengaduan yang bersifat perdata, lanjut Muliaman, sejumlah persyaratan lainnya harus dipenuhi sebelum OJK memberikan fasilitas. Misalnya, fasilitas dapat diberikan apabila konsumen tersebut mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai dan penjaminan paling banyak Rp500 juta.

Konsumen yang mengalami kerugian finansial dari pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak Rp750 juta. Syarat lainnya, konsumen tersebut mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.

Kemudian, lembaga keuangan yang bersengketa dengan konsumen sebelumnya telah melakukan upaya penyelesaian, namun konsumen itu tak menerimanya sehingga melewati batas waktu yang ditetapkan oleh OJK. Syarat berikutnya, pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya.

Persyaratan lainnya, pengaduan yang diajukan tersebut belum pernah difasilitasi oleh OJK. Selain itu, pengajuan penyelesaian sengketa tak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan disampaikan lembaga keuangan kepada konsumen.

Namun, kata Muliaman, penyelesaian pengaduan dapat dilakukan di luar pengadilan seperti melalui lembaga alternatif penyelelesaian sengketa atau melalui pengadilan. Jika penyelesaian sengketa tak dilakukan melalui lembaga alternatif, konsumen dapat menyampaikan permohonannya ke OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: