OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata
Berita

OJK Hanya Fasilitasi Kasus Perdata

Pelaku usaha jasa keuangan dilarang mengenakan biaya apapun kepada konsumen atas pengajuan pengaduan.

FAT
Bacaan 2 Menit

"Pelaku usaha jasa keuangan dilarang mengenakan biaya apapun kepada konsumen atas pengajuan pengaduan," tutur Muliaman.

Dalam ketentuan ini juga terdapat sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut berupa administratif. Seperti peringatan tertulis, denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda akan diatur secara khusus dalam surat edaran yang sedang disusun. 

Kerahasiaan Data

Dalam aturan ini juga diatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam menjaga informasi atau data pribadi konsumen. Menurut Muliaman, jika pelaku usaha memperoleh data atau informasi pribadi seseorang atau kelompok orang dari pihak lain dan akan menggunakan data tersebut. Maka pelaku usaha tersebut wajib memiliki pernyataan tertulis dari seseorang atau sekelompok orang yang datanya akan diberikan.

“Istilahnya ada approval,” katanya.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, kewajiban menjaga kerahaan data dan informasi nasabah tersebut termasuk dalam pemberian pesan singkat elektronik ke ponsel.

"Kalau melakukan penawaran seperti pesan singkat harus melalui persetujuan konsumen agar konsumen memahami maksud pemberian informasi itu," katanya.

Selain itu, lanjut wanita yang disapa Tituk ini, penawaran yang diberikan harus sesuai dengan produk sebenarnya. Bahkan, penawaran tersebut harus berisi informasi yang jelas mengenai risiko, imbal hasil dan kewajiban masing-masing pihak.

“Iklan tidak boleh menyesatkan,” pungkasnya.

Tags: