OJK Gandeng Pelaku Usaha dan Stakeholder Bahas UU PDP
Terbaru

OJK Gandeng Pelaku Usaha dan Stakeholder Bahas UU PDP

Industri jasa keuangan termasuk dalam ruang lingkup UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Kan harus ada Perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat, kita sedang menyiapkan," kata Johnny di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).

Johnny mengatakan melalui perpres dan aturan turunan UU PDP, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam setiap penyusunan peraturan turunan UU PDP.

"Ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului. Nanti di aturan itu ada konsultasi publik nya," ucap Johnny.

UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.

"Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," tulis Pasal 2 ayat 2 UU tersebut.

Dalam UU PDP, terdapat juga pengaturan sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

UU PDP juga mengatur mengenai lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Ketentuan soal lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden.

"Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden," tulis Pasal 58 ayat 3 UU PDP.

Tags:

Berita Terkait