OJK Gandeng Pelaku Usaha dan Stakeholder Bahas UU PDP
Terbaru

OJK Gandeng Pelaku Usaha dan Stakeholder Bahas UU PDP

Industri jasa keuangan termasuk dalam ruang lingkup UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Terdapat 76 pasal yang tercantum dalam UU PDP dan para pihak seperti pengendali data pribadi, prosesor data pribadi serta pihak lainnya yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan UU paling lama 2 dua tahun sejak diundangkan.

UU PDP menjelaskan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Kemudian, Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Industri jasa keuangan termasuk dalam ruang lingkup UU PDP. Menindaklanjuti UU PDP tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku usaha dan para pihak pemangku kepentingan (stake holder) telah memulai membahas UU PDP.

Baca Juga:

“Itu (UU PDP) sedang kami godok, tapi saya tidak mau bicara itu karena porsinya pemerintah. Kami koordinasi bagus dan juga sudah meeting, undang semua pihak. Asosiasi semuanya kami dengarkan,” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, Sabtu (22/10).

Sebagai informasi, UU PDP mengatur berbagai hak subjek data pribadi seperti penggunaan hingga penghapusan. Namun Pasal 15 ayat 1 huruf d UU PDP mengecualikan hak-hak subjek data Pribadi, seperti pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) demi kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU PDP

Seperti dikutip Antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan aturan turunan lainnya untuk pelaksanaan UU PDP.

"Kan harus ada Perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat, kita sedang menyiapkan," kata Johnny di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).

Johnny mengatakan melalui perpres dan aturan turunan UU PDP, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam setiap penyusunan peraturan turunan UU PDP.

"Ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului. Nanti di aturan itu ada konsultasi publik nya," ucap Johnny.

UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.

"Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," tulis Pasal 2 ayat 2 UU tersebut.

Dalam UU PDP, terdapat juga pengaturan sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

UU PDP juga mengatur mengenai lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Ketentuan soal lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden.

"Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden," tulis Pasal 58 ayat 3 UU PDP.

Tags:

Berita Terkait