OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro
Berita

OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi mikro.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah asosiasi asuransi telah meluncurkan program asuransi mikro. Program ini dipercaya bisa meningkatkan perkembangan bisnis asuransi di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, berharap OJK mempermudah pemberian izin penjualan produk asuransi mikro.

Julian megatakan, kemudahan pemberian izin asuransi miko merupakan tantangan OJK dalam mengembangkan program tersebut. “Saya beberapa waktu lalu sudah mengatakan, mestinya ada semacam fleksibiltas juga dari OJK dalam perizinan produk ini,” katanya beberapa waktu lalu.

Bila perlu, lanjut Julian, kemudahan perizinan bisa dalam bentuk memperbolehkan perusahaan hanya melapor telah membuat produk asuransi mikro. Setelah lapor, perusahaan tersebut boleh langsung menjual produknya. Untuk evaluasi produk, bisa dilakukan OJK per tiga bulan.

Ia percaya kemudahan ini bisa membuat perusahaan untuk saling berkompetisi menciptakan produk asuransi baru. Menurutnya, jika perizinan produk asuransi mikro disamakan dengan produk asuransi konvensional, maka hal itu dapat mematikan kreatifitas perusahaan dalam menciptakan produk asuransi.

“Kalau dia di-treatment sebagaimana produk konvesnional dengan dokumen segala macam, itu mendorong orang tidak cepat meng-create sesuatu,” tutur Julian.

Selain itu, lanjut Julian, kemudahan ini dapat menyebabkan ramainya produk asuransi mikro yang dibeli masyarakat. “Jadi menurut saya OJK bisa punya policy atau kebijakan yang memudahkan, sehingga orang beramai-ramai membeli produk itu,” katanya.

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi mikro. Maka itu, program asuransi mikro yang baru diluncurkan bisa menjadi pemicu bagi OJK dalam menyusun regulasi. Hal ini berbeda pada saat program asuransi mikro belum diluncurkan. Alasannya, saat itu banyak perusahaan asuransi yang bingung mengenai produk asuransi mikro lantaran belum ada definisinya.

Tags:

Berita Terkait