OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro
Berita

OJK Diminta Permudah Perizinan Produk Asuransi Mikro

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi mikro.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Dengan momen ini perusahaan mencoba untuk meng-create, karena sudah ada batasan, ada definisi. Dulu mungkin agak bingung. Ketika kreasi dia pikirkan juga bagaimana menjualnya,” ujar Julian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, membenarkan jika selama ini belum ada definisi mengenai asuransi mikro. Maka dari itu, OJK belum bisa mengukur statistik perkembangan penjualan produk asuransi mikro. Meskipun begitu, selama ini sudah banyak perusahaan asuransi yang telah menjual produk asuransi mikro.

Kini, kekhawatiran tak jelasnya definisi asuransi mikro bisa ditepis. Dalam program yang diluncurkan OJK bersama asosiasi juga memperjelas definisi dari asuransi mikro. Definisi asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.

Firdaus sepakat jika pengurusan izin produk asuransi mikro tak dipersulit. Menurutnya, dengan dimudahkannya perizinan dapat meningkatkan perkembangan penjualan produk asuransi dan bisnis asuransi secara umum. “Yang penting dia sederhana, cara urus klaim tidak ribet. Sederhana misalnya dokumen yang dibutuhkan bisa menyusul,” katanya.

Bukan hanya itu, kata Firdaus, produk asuransi mikro yang dijual perusahaan juga harus lebih sederhana dan mudah dimengerti calon nasabah. Hal ini sejalan dengan karakteristik asuransi mikro yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah yakni sederhana, mudah, ekonomis dan segera (smes).

“Kalau semangatnya smes ini, tentu OJK harus perlakukan hal seperti ini. Tentu kita akan dorong dari sisi regulasinya, misalnya pelaporan produk diupayakan lebih sederhana dan cepat,” tutur Firdaus.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution sepakat jika pengaturan dan pengawasan di sektor keuanan non bank mesti ada penyempurnaan. Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini bisa sambil jalan dengan pengembangan produk asuransi mikro.

“Pengaturan dan pengwasan di sektor keuangan non bank itu sebetulnya masih agak tertinggal daripada bank, tetapi itu berarti perlu upaya untuk memperbaikinya. Ya perlu waktu lah, tetapi kita tidak bisa juga tunggu bagus semua dulu baru kita mulai,” tutup Darmin.

Tags:

Berita Terkait