OJK Akan Terapkan SRO Terhadap BMAI
Berita

OJK Akan Terapkan SRO Terhadap BMAI

Agar independensi dalam menangani perselisihan antara perusahaan dengan konsumen tetap terjaga.

FAT
Bacaan 2 Menit

Ia menjelaskan, selama BMAI terbentuk dari tahun 2006, sudah banyak perkara yang ditangani dan putusan yang dikeluarkan. Perkara asuransi yang ada didominasi dengan sengketa antara penanggung dengan tertanggung atau biasa yang disebut sengketa klaim.

Untuk menjalankan fungsinya, BMAI memiliki dua cara. Pertama adalah mediasi, yaitu waktu bertemunya para pihak, konsumen dan perusahaan asuransi. Di proses mediasi ini, kedua pihak saling berbicara dengan ditengahi oleh mediator yang disediakan BMAI.

Dalam proses ini, BMAI tak mengeluarkan keputusannya. Kedua pihak, yakni konsumen dan perusahaan asuransi lah yang boleh membuat keputusan. “Keputusan dibuat oleh para pihak,” ujar Frans.

Jika proses mediasi tak tercapai, lanjut Frans, baru ke tahap selanjutnya yakni proses ajudikasi. Tempat dan waktu proses ini ditentukan oleh BMAI. Di proses ini pula terdapat hakim seperti proses arbitrase. BMAI sendiri yang menyediakan hakimnya. Perbedaan antara ajudikasi di BMAI dengan arbitrase di tempat lain adalah, keputusan yang diambil hakim BMAI hanya mengikat pihak perusahaan saja.

“Kalau putusan arbitrase mengikat kedua-duanya,” ujarnya.

Menurutnya, meski selama ini BMAI didanai oleh industri, setiap keputusan atas penyelesaian sengketa dengan konsumen harus dipatuhi dan mengikat industri. Frans mengatakan, selama ini pihak yang paling banyak mengajukan gugatan ke BMAI adalah konsumen.

Tags: