OJK Akan Terapkan SRO Terhadap BMAI
Berita

OJK Akan Terapkan SRO Terhadap BMAI

Agar independensi dalam menangani perselisihan antara perusahaan dengan konsumen tetap terjaga.

FAT
Bacaan 2 Menit
Deputi Komisoner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede. Foto: SGP
Deputi Komisoner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede. Foto: SGP

Belum adanya peraturan pemerintah, peraturan menteri atau undang-undang yang mengatur Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) membuat lembaga ini berharap banyak pada RUU Usaha Perasuransian yang sedang dibahas di DPR. Menurut Ketua BMAI Frans Lamury, keberadaan RUU tersebut memicu terdapatnya landasan yang jelas bagi BMAI.

Pemicu itu terdapat dalam Pasal 32 ayat (3) RUU Usaha Perasuransian yang sedang dibahas di Komisi XI DPR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa lembaga mediasi asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita harapkan ada peraturan yang bisa menjadi sandaran keberadaan badan ini, makanya dimasukkan ke dalam RUU Usaha Perasuransian yang sekarang sedang dibahas,” katanya saat dihubungi hukumonline, Senin (4/3).

Terkait hal ini, Deputi Komisioner OJK bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, Dumoli Freddy Pardede, mengatakan meski memperoleh persetujuan dari OJK, lembaga mediasi asuransi tetap bekerja secara independen. Untuk itu, OJK berencana akan menerapkan Self Regulated Organization (SRO) terhadap BMAI.

“Apa yang ada di RUU Asuransi sejalan dengan pandangan OJK khususnya IKNB. Namun mereka tetap bekerja secara independen. (Posisi) Itu sejenis SRO,” kata Dumoli melalui pesan singkatnya kepada hukumonline.

Mekanisme SRO yang akan dilakukan OJK belum bisa diungkapkan. Hal ini dikarenakan RUU Usaha Perasuransian masih dibahas antara pemerintah dengan DPR. Menurut Dumoli, OJK menyambut dengan baik apapun isi yang ada dalam RUU tersebut.

Frans sepakat dengan isi Pasal 32 ayat (3) RUU Usaha Perasuransian. Menurutnya, OJK memiliki otoritas dalam melakukan pengawasan di bidang asuransi. Terkait akan diterapkannya SRO, ia juga mengapresiasinya. Menurut dia, SRO bertujuan untuk menjaga independensi BMAI dalam menangani perkara.

“Kita memang badan yang independen dan tidak dapat dipengaruhi siapapun, kami imparsial tidak membela siapapun, kami menegakkan kebenaran,” kata Frans.

Halaman Selanjutnya:
Tags: