OJK: Tak Semua Leasing Dapat Fasilitas DP Nol Persen
Berita

OJK: Tak Semua Leasing Dapat Fasilitas DP Nol Persen

OJK mengklaim POJK Nomor 35/POJK.05/2018 telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif; bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah perdesaan,” tambahnya.

 

Keempat, uang muka nol persen akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Sejak kredit sepeda motor booming pada 10 tahun terakhir, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah. Akibatnya, rumah tangga miskin menjadi semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar). Dengan demikian, uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor adalah jebakan batman yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin.

 

Kelima, kata Tulus, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan, kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil/BBM yang digunakan kendaraan pribadi. Kebijakan OJK juga sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bodetabek, dan kota besar lainnya.

 

Kemacetan di Jakarta akan diperparah karena nafsu untuk membeli ranmor pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen. Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri. Masyarakat akan makin gandrung dengan ranmor pribadi dan tidak berminat menggunakan angkutan umum masal, dan berpotensi mangkrak. Padahal MRT/LRT dibangun dengan dana utang.

 

“Sekali lagi, YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung” tegas Tulus.

 

Tags:

Berita Terkait