OJK: Tak Semua Leasing Dapat Fasilitas DP Nol Persen
Berita

OJK: Tak Semua Leasing Dapat Fasilitas DP Nol Persen

OJK mengklaim POJK Nomor 35/POJK.05/2018 telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“OJK dan pemerintah belum happy dengan pertumbuhan penyaluran kredit perusahaan pembiayaan. Kalau perbankan sudah memadai karena ditopan pendanaan infrastruktur sedangkan pembiayaan enggak ada, lesu,” jelasnya.

 

Tidak hanya ketentuan DP nol persen kendaraan bermotor, POJK ini juga memuat tata cara penagihan yang harus melalui berbagai mekanisme seperti pemberian surat peringatan dengan minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

 

POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat seperti harus berbadan hukum, berizin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia tersertifikasi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesional bidang pembiayaan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas dampak yang timbur dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.

 

Tak Dapat Fasilitas DP Nol Persen

Bambang juga mengatakan sebanyak 102 perusahaan pembiayaan (multifinance) dinyatakan tidak dapat memanfaatkan pelonggaran DP menjadi nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor karena memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas satu persen.

 

Menurutnya, saat ini hanya 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu persen secara netto. Dengan demikian, sebanyak 54 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan atau 102 perusahaan gugur untuk memperoleh keringanan syarat pembebasan uang muka kepada nasabah.

 

"Saat ini 46 persen yang bisa memanfaatkan dari total," kata Bambang.

 

Namun, Bambang enggan merinci seluruh identitas perusahaan pembiayaan tersebut. Menurutnya, beberapa perusahaan pembiayaan berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat, sudah mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

 

"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.

 

Bambang meyakini 102 perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tata kelola yang baik jika ingin menyalurkan pembiayaan bebas uang muka. OJK sebagai regulator berjanji tidak akan lepas tangan dan tetap mengawasi penerapan pembebasan uang muka ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait