OC Kaligis Menolak Diperiksa, KPK: Itu Merugikan Dirinya Sendiri
Berita

OC Kaligis Menolak Diperiksa, KPK: Itu Merugikan Dirinya Sendiri

KPK bantah melakukan pemaksaan terhadap OC Kaligis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Di lain pihak, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan penolakan tersebut memang merupakan hak OC Kaligis yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi untuk tersangka lain. Terhadap penolakan itu, penyidik membuatkan berita acara penolakan sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak masalah sama sekali bila dia tidak bersedia memberikan keterangan. Hal itu justru akan merugikan yang bersangkutan dan dianggap dia melepaskan hak yang diberikan undang-undang untuk melakukan suatu defense. Belum ada penambahan delik menghalang-halangi, mengingat penolakan merupakan hak penuh dari tersangka," tuturnya.

Adu mulut
Pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan menambahkan, saat penyidik mendatangi Rutan Guntur, sempat terjadi adu mulut antara kliennya dan penyidik. Adu mulut itu dipicu ulah penyidik yang memaksa memeriksa OC Kaligis dan mengusir tim pengacaranya. Padahal, ketika itu, OC Kaligis sedang berbicara dengan tim pengacaranya.

Johnson menjelaskan, penyidik tidak memperbolehkan OC Kaligis berkomunikasi dengan tim pengacaranya. Mengingat watak OC Kaligis yang juga keras, terjadi adu mulut antara penyidik bernama Christian dan OC Kaligis, sehingga mereka berdua sempat dipisahkan. "Ketika Pak Humphrey ke sana lagi dan dihalang-halangi," ucapnya.

Atas tindakan tersebut, Johnson meminta penyidik tidak melakukan cara-cara yang melanggar hukum dengan menekan OC Kaligis. Ia akan melaporkan tindakan penyidik kepada pimpinan KPK. Ia juga akan melakukan langkah-langkah hukum atas tindakan penyidik yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas advokat.

Hal ini dibenarkan pula oleh pengacara OC Kaligis lainnya, Humphrey R Jemaat. Ia mengungkapkan, setibanya di Rutan Guntur untuk menemui OC Kaligis, penyidik bernama Christian mengusirnya. Namun, Humphrey bersikeras menemui OC Kaligis karena selaku pengacara, ia diberi hak oleh undang-undang untuk berkomunikasi dengan kliennya.

Sementara, Indriyanto membantah jika penyidik dituding melakukan pemaksaan terhadap OC Kaligis. Ia menegaskan penyidik sama sekali tidak melakukan pemaksaan, serta apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan dan prosedur. "Beliau menolak pun dituangkan dalam Berita Acara Penolakan sesuai aturan prosedural yang berlaku," terangnya.

Senada, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi juga membantah telah terjadi pemaksaan terhadap OC Kaligis. "Nggak ada pemaksaan, nggak benar itu. Tadi, penyidik datang menyampaikan perpanjangan penahanan kepada yang bersangkutan. Dia sejak awal menolak diperiksa dan sejak awal KPK menyampaikan bahwa itu haknya dia," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait