OC Kaligis Menolak Diperiksa, KPK: Itu Merugikan Dirinya Sendiri
Berita

OC Kaligis Menolak Diperiksa, KPK: Itu Merugikan Dirinya Sendiri

KPK bantah melakukan pemaksaan terhadap OC Kaligis.

NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis mengenakan baju tahanan KPK. Foto: RES.
OC Kaligis mengenakan baju tahanan KPK. Foto: RES.

OC Kaligis kembali menolak untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku, penyidik kembali mau "menjemput paksa" dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Guntur untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia menolak karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya menolak karena sejak malam takbiran sampai dengan hari ini tensi darah saya di sekitar 190-195/90-100. Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan," sebagaimana tertuang dalam surat OC Kaligis yang disampaikan melalui salah seorang pengacaranya, Johnson Panjaitan, Jumat (31/7).

Dalam surat tersebut, OC Kaligis mengatakan KPK seolah membiarkannya mati pelan-pelan. Ia menganggap KPK telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pelanggaran hukum itu sudah terjadi sejak ia dijemput paksa petugas KPK pada 14 Juli 2015. "Saya Otto Cornelis Kaligis diculik tanggal 14/7/2015".

OC Kaligis merasa dirinya diculik karena ketika itu petugas KPK membawanya ke gedung KPK tanpa surat penangkapan. Ia baru mengetahui KPK sudah menyiapkan surat penangkapan dan penahanan setelah dijemput paksa oleh petugas KPK. Oleh karena itu, OC Kaligis menolak saat pertama kali penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Keesokan harinya, OC Kaligis melanjutkan, tanpa surat panggilan, penyidik menjemput "paksa" dirinya dari Rutan Guntur untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain. OC Kaligis meminta agar dirinya didampingi pengacara karena pemeriksaan dengan paksaan dan intimidasi sering terjadi tanpa ada yang menyaksikan.

Advokat senior ini berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 66 KUHAP, sebagai tersangka ia tidak seharusnya dibebankan kewajiban pembuktian. Sementara, Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah. Untuk itu, OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain.

OC Kaligis menegaskan dirinya hanya akan berbicara dengan dua alat bukti. Ia mengaku tidak masalah jika KPK menambahkan pasal pemberat baginya. Ia lebih memilih agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya," ujarnya.

Di lain pihak, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan penolakan tersebut memang merupakan hak OC Kaligis yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi untuk tersangka lain. Terhadap penolakan itu, penyidik membuatkan berita acara penolakan sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak masalah sama sekali bila dia tidak bersedia memberikan keterangan. Hal itu justru akan merugikan yang bersangkutan dan dianggap dia melepaskan hak yang diberikan undang-undang untuk melakukan suatu defense. Belum ada penambahan delik menghalang-halangi, mengingat penolakan merupakan hak penuh dari tersangka," tuturnya.

Adu mulut
Pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan menambahkan, saat penyidik mendatangi Rutan Guntur, sempat terjadi adu mulut antara kliennya dan penyidik. Adu mulut itu dipicu ulah penyidik yang memaksa memeriksa OC Kaligis dan mengusir tim pengacaranya. Padahal, ketika itu, OC Kaligis sedang berbicara dengan tim pengacaranya.

Johnson menjelaskan, penyidik tidak memperbolehkan OC Kaligis berkomunikasi dengan tim pengacaranya. Mengingat watak OC Kaligis yang juga keras, terjadi adu mulut antara penyidik bernama Christian dan OC Kaligis, sehingga mereka berdua sempat dipisahkan. "Ketika Pak Humphrey ke sana lagi dan dihalang-halangi," ucapnya.

Atas tindakan tersebut, Johnson meminta penyidik tidak melakukan cara-cara yang melanggar hukum dengan menekan OC Kaligis. Ia akan melaporkan tindakan penyidik kepada pimpinan KPK. Ia juga akan melakukan langkah-langkah hukum atas tindakan penyidik yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas advokat.

Hal ini dibenarkan pula oleh pengacara OC Kaligis lainnya, Humphrey R Jemaat. Ia mengungkapkan, setibanya di Rutan Guntur untuk menemui OC Kaligis, penyidik bernama Christian mengusirnya. Namun, Humphrey bersikeras menemui OC Kaligis karena selaku pengacara, ia diberi hak oleh undang-undang untuk berkomunikasi dengan kliennya.

Sementara, Indriyanto membantah jika penyidik dituding melakukan pemaksaan terhadap OC Kaligis. Ia menegaskan penyidik sama sekali tidak melakukan pemaksaan, serta apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan dan prosedur. "Beliau menolak pun dituangkan dalam Berita Acara Penolakan sesuai aturan prosedural yang berlaku," terangnya.

Senada, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi juga membantah telah terjadi pemaksaan terhadap OC Kaligis. "Nggak ada pemaksaan, nggak benar itu. Tadi, penyidik datang menyampaikan perpanjangan penahanan kepada yang bersangkutan. Dia sejak awal menolak diperiksa dan sejak awal KPK menyampaikan bahwa itu haknya dia," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait