'Obstruction of Justice' Surat Geledah KPK
Utama

'Obstruction of Justice' Surat Geledah KPK

Si pembocor dapat dikenakan pidana berdasarkan UU KIP dan UU Tipikor.

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit

Menurut dia, surat permohonan KPK dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf a UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Sehingga ada dugaan pembocoran informasi dan dapat menghambat proses penyidikan. “Ini dapat diklasifikasin sebagai obstruction of justice dan dapat diancam pidana menggunakan Pasal 21 UU Tipikor,” imbuhnya.

Ditambahkan Febry, KPK sudah menggunakan Pasal 21 pada sejumlah kasus. Seperti kasus Anggodo Widjojo dan Neneng Sri Wahyuni dengan terdakwa pihak yang membantu proses pelarian istri mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin itu.

Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih juga berpendapat sama. Dia menilai surat permohonan KPK pada pengadilan untuk menggeledah rumah seseorang adalah bagian dari proses penyidikan. Pasal 17 huruf a UU KIP sudah tegas menyatakan pengecualian akan informasi yang wajib dibuka.

Yaitu, pengecualian informasi yang wajib dibuka bila dapat menghambat proses penegakan hukum. Diantaranya adalah informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Akan surat penetapan Ketua PN Manado, menurut Alamsyah bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 18 huruf UU KIP.

Dia mengingatkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang membocorkan informasi kategori Pasal 17 huruf a. Yaitu seperti diatur Pasal 54 ayat (1) UU KIP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

Tags:

Berita Terkait