'Obstruction of Justice' Surat Geledah KPK
Utama

'Obstruction of Justice' Surat Geledah KPK

Si pembocor dapat dikenakan pidana berdasarkan UU KIP dan UU Tipikor.

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

KPK menggeledah rumah bendahara PDIP Olly Dondokambey di Jl Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara pada hari ini, Rabu (25/9).

“Rumah itu sekarang sedang digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi kasus Hambalang,” tulis pesan singkat Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Sebelumnya, Senin (23/9), publik mengetahui dari pemberitaan media akan rencana KPK itu. Media menulis Ketua PN Manado Armando Pardede mengeluarkan penetapan Surat Penetapan Nomor 06/Pid.Sus/2013/PN.Mdo tertanggal sama, tentang pemberian izin kepada penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan rumah Olly Dodonkambey. Padahal, penggeledahan belum dilakukan pihak pemohon.

Adapun surat permohonan KPK itu ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono. Media menulis, selain rumah di Manado, surat KPK juga memohonkan agar dibolehkan menggeledah dua rumah Olly di luar kota Manado, salah satunya yang kini tengah digeledah tim KPK.

Kejadian ini tentu mengundang kecurigaan besar. Bahwa ada upaya membocorkan surat permohonan KPK pada Ketua PN Manado.

Juru Bicara KPK menyatakan tak mengetahui bagaimana surat itu diketahui publik. “Tapi memang benar ada permohonan dari KPK yang ditandatangani Deputi Penindakan Warih Sadono terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang,” ujarnya, Selasa (24/9).

Sedangkan peneliti ICW, Febry Diansyah mengatakan KPK harus mengusut pembocor surat itu. Menurut dia hal seperti ini tak dapat dianggap enteng. Karena berpotensi menghambat penyidikan yang dilakukan KPK.

Menurut dia, surat permohonan KPK dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf a UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Sehingga ada dugaan pembocoran informasi dan dapat menghambat proses penyidikan. “Ini dapat diklasifikasin sebagai obstruction of justice dan dapat diancam pidana menggunakan Pasal 21 UU Tipikor,” imbuhnya.

Ditambahkan Febry, KPK sudah menggunakan Pasal 21 pada sejumlah kasus. Seperti kasus Anggodo Widjojo dan Neneng Sri Wahyuni dengan terdakwa pihak yang membantu proses pelarian istri mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin itu.

Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih juga berpendapat sama. Dia menilai surat permohonan KPK pada pengadilan untuk menggeledah rumah seseorang adalah bagian dari proses penyidikan. Pasal 17 huruf a UU KIP sudah tegas menyatakan pengecualian akan informasi yang wajib dibuka.

Yaitu, pengecualian informasi yang wajib dibuka bila dapat menghambat proses penegakan hukum. Diantaranya adalah informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Akan surat penetapan Ketua PN Manado, menurut Alamsyah bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 18 huruf UU KIP.

Dia mengingatkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang membocorkan informasi kategori Pasal 17 huruf a. Yaitu seperti diatur Pasal 54 ayat (1) UU KIP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

Tags:

Berita Terkait