Nurhadi Masuk DPO KPK
Berita

Nurhadi Masuk DPO KPK

KPK juga mengeluarkan surat penahanan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Nurhadi tiga kali dipanggil sebagai saksi tapi selalu mangkir. "Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP (orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya), Terkait dengan hal tersebut, selain mencari KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," pungkasnya.

Diketahui proses penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Selain itu para tersangka juga telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Ali kembali mengingatkan agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum. Diketahui KPK juga memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida pada Selasa (11/2) lalu, namun ia tidak hadir dalam pemeriksaan. Begitu juga dengan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi (isteri Rezky) yang mangkir dari panggilan penyidik.

(Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya).

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menganggap apa yang dilakukan KPK sangat berlebihan dan sama sekali tidak patut. Ia meminta kepada KPK untuk memastikan apakah surat panggilan yang dikirimkan telah diterima oleh kliennya secara patut sebab menurutnya kliennya tersebut belum pernah menerima surat panggilan penyidik.

Selain itu ia juga meminta KPK menghormati proses praperadilan yang telah diajukan pihaknya. Diketahui ini adalah kali kedua Nurhadi cs mengajukan permohonan praperadilan setelah sebelumnya pada pengajuan pertama ditolak majelis hakim. Menurutnya kalau KPK ingin menegakkan hukum maka seharusnya menghormati hak kliennya dalam mengajukan praperadilan.

"Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. "Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK Panggilan itu patut kalau sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait