Nukilan Kisah Hakim Inspiratif
Resensi

Nukilan Kisah Hakim Inspiratif

Sebuah persembahan Komisi Yudisial yang berpijak pada keprihatinan melihat kondisi hakim.

MYS
Bacaan 2 Menit

Kisah hakim-hakim lain yang tertuang dalam bukunya seolah menjadi oase di tengah cercaan publik akibat perilaku segelintir hakim, baik karena terbius obat terlarang maupun tergiur mendapatkan uang berlimpah secara tidak halal. Satu hal yang membanggakan sebagian hakim inspiratif dalam buku ini berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk kesejahteraan seluruh hakim. Kisah Sunoto, hakim PN Kuala Simpang Aceh (hal. 17), atau kisah hakim Andy Nurvita (hal. 163) bisa dibaca dalam konteks ini, meskipun bukan hanya mereka berdua hakim yang ikut memperjuangkan kesejahteraan para hakim ke Jakarta.

Bahkan, daftar hakim yang inspiratif bisa ditambah jika saja tim penulis mencari informasi dari sumber-sumber lain di luar Komisi Yudisial dana media massa. Sulit rasanya diterima akal hanya ada belasan hakim yang kisah hidupnya inspiratif dari ribuan hakim seluruh Indonesia. Metode penelusuran yang dilakukan penulis bisa menjadi titik kritis buku ini, selain beberapa kesalahan yang tak seharusnya terjadi.

Misalnya, saat menukilkan kisah Lilik Mulyadi, penulis selalu menyebut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat (hal. 54). Seolah-olah ada PHI Jakarta Selatan, PHI Jakarta Barat, atau PHI Jakarta Utara. Frasa ‘rendah diri’ dalam kisah hakim PN Ende, Asri (hal. 27), pastilah maksudnya rendah hati.

Pembaca yang kritis mungkin juga bertanya dalam hati: apakah tidak ada hakim peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang kisah hidupnya layak menjadi inspirasi? Pertanyaan ini mungkin bisa dijawab Komisi Yudisial dengan buku-buku kisah inspiratif lainnya.

Satu hal yang pasti, kisah para hakim tersebut memberi kita harapan, bahwa masih ada hakim yang bekerja dengan hati mulia. Seperti kata M. Sobary pada epilog buku ini: “Mereka tidak mengharap pujian, tapi kita tak bisa tidak mengatakan betapa mulia jiwa orang-orang terpuji –termasuk para hakim itu—di zaman terkutuk macam ini”.

Selamat membaca…

Tags:

Berita Terkait