Novel Baswedan dkk Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara
Terbaru

Novel Baswedan dkk Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

Para pemohon mengajukan agar pengalaman upaya pemberantasan korupsi dan bekerja di KPK dipertimbangkan sebagai syarat menjadi Capim KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Para pemohon juga menyampaikan terdapat kerugian konstitusional sejak pengumuman pembukaan tahap seleksi administratif oleh Pansel Capim dan Dewas KPK yang ditutup pada 15 Juli 2024. Padahal, para pemohon menyampaikan pengalaman dalam upaya pemberantasan korupsi juga harus dimasukan sebagai syarat selain usia.

“Kami berpandangan bahwa pengalaman dalam upaya memberantas korupsi dan sama lembaganya, yaitu di KPK itu menjadi pandangan yang bisa dipertimbangan Yang Mulia,” ujar Novel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi sebagaimana dikutip dari laman MK.

Para Pemohon juga pernah menjadi pegawai KPK yang mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode tahun 2024 sampai dengan 2028 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Selain itu, para pemohon mengaku memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dengan usia kurang dari 50 tahun tetapi lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimum pendaftaran pimpinan KPK sebelum UU KPK hasil revisi tahun 2019 diberlakukan.

Namun, dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019, maka Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2024-2028 karena tidak terpenuhinya syarat minimum usia. Padahal, kata para Pemohon, syarat minimum usia pimpinan KPK minimal usia 50 tahun tidak diatur dalam konstitusi sehingga termasuk kebijakan hukum terbuka pada pembentuk UU (open legal policy).

Menurut pemohon, untuk menghentikan adanya kerugian konstitusional warga negara yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 perlu dimaknai kembali oleh MK dengan bunyi, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun”.

Sementara itu, proses seleksi Capim dan Dewas KPK telah memasuki tahap ujian tertulis yang dilakukan pada Rabu (31/5). Pansel mengumumkan dari 229 peserta yang lulus uji administrasi Capim KPK, ada 236 peserta mengikuti ujian tertulis dan 7 peserta lainnya tidak hadir atau gugur. Sedangkan, dari 146 peserta tes tertulis calon dewan pengawas KPK, yang hadir mengikuti tes sebanyak 142 orang.

Dalam keterangannya, Pansel mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama peserta seleksi Capim KPK Masa Jabatan 2024-2029, yang dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL).

Tags:

Berita Terkait