Novel Baswedan dkk Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara
Terbaru

Novel Baswedan dkk Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

Para pemohon mengajukan agar pengalaman upaya pemberantasan korupsi dan bekerja di KPK dipertimbangkan sebagai syarat menjadi Capim KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Novel Baswedan saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK. Foto: Humas MK
Novel Baswedan saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK. Foto: Humas MK

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama beberapa rekan telah melakukan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghentikan sementara proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, Senin (5/8/2024). Perbaikan permohonan ini merupakan tindak lanjut sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 pada Senin (22/7) lalu.

Permohonan ini dilakukan karena para pemohon tidak memenuhi syarat minimal umur 50 tahun untuk mendaftar Capim KPK sesuai Pasal 29 huruf e UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kuasa hukum para Pemohon, Lakso Anindito mengatakan para pemohon dalam permohonannya meminta majelis mahkamah agar memberikan putusan sela penundaan proses seleksi Capim KPK Periode 2024-2029. Serta memperpanjang masa jabatan panitia seleksi (Pansel) Capim KPK periode 2024-2029 sampai dengan adanya putusan akhir MK terhaap pokok perkara a quo.

Selain itu, para pemohon juga meminta MK memberi kesempatan kepada Presiden terpilih dan DPR terpilih periode 2024-2029 untuk memilih Capim KPK sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022. Serta, memerintahkan Pansel untuk memberikan kesempatan kepada Para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi Capim KPK 2024-2029.

Baca juga:

Selain Novel, para pemohon yaitu Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Para pemohon mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK. Ketentuan tersebut dianggap melanggar hak konstitusionalitas pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.

Para pemohon juga menyampaikan terdapat kerugian konstitusional sejak pengumuman pembukaan tahap seleksi administratif oleh Pansel Capim dan Dewas KPK yang ditutup pada 15 Juli 2024. Padahal, para pemohon menyampaikan pengalaman dalam upaya pemberantasan korupsi juga harus dimasukan sebagai syarat selain usia.

“Kami berpandangan bahwa pengalaman dalam upaya memberantas korupsi dan sama lembaganya, yaitu di KPK itu menjadi pandangan yang bisa dipertimbangan Yang Mulia,” ujar Novel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi sebagaimana dikutip dari laman MK.

Para Pemohon juga pernah menjadi pegawai KPK yang mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode tahun 2024 sampai dengan 2028 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Selain itu, para pemohon mengaku memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dengan usia kurang dari 50 tahun tetapi lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimum pendaftaran pimpinan KPK sebelum UU KPK hasil revisi tahun 2019 diberlakukan.

Namun, dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019, maka Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2024-2028 karena tidak terpenuhinya syarat minimum usia. Padahal, kata para Pemohon, syarat minimum usia pimpinan KPK minimal usia 50 tahun tidak diatur dalam konstitusi sehingga termasuk kebijakan hukum terbuka pada pembentuk UU (open legal policy).

Menurut pemohon, untuk menghentikan adanya kerugian konstitusional warga negara yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 perlu dimaknai kembali oleh MK dengan bunyi, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun”.

Sementara itu, proses seleksi Capim dan Dewas KPK telah memasuki tahap ujian tertulis yang dilakukan pada Rabu (31/5). Pansel mengumumkan dari 229 peserta yang lulus uji administrasi Capim KPK, ada 236 peserta mengikuti ujian tertulis dan 7 peserta lainnya tidak hadir atau gugur. Sedangkan, dari 146 peserta tes tertulis calon dewan pengawas KPK, yang hadir mengikuti tes sebanyak 142 orang.

Dalam keterangannya, Pansel mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama peserta seleksi Capim KPK Masa Jabatan 2024-2029, yang dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL).

Tags:

Berita Terkait