Novel Baswedan dkk Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara
Terbaru

Novel Baswedan dkk Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

Para pemohon mengajukan agar pengalaman upaya pemberantasan korupsi dan bekerja di KPK dipertimbangkan sebagai syarat menjadi Capim KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Novel Baswedan saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK. Foto: Humas MK
Novel Baswedan saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK. Foto: Humas MK

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama beberapa rekan telah melakukan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghentikan sementara proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, Senin (5/8/2024). Perbaikan permohonan ini merupakan tindak lanjut sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 pada Senin (22/7) lalu.

Permohonan ini dilakukan karena para pemohon tidak memenuhi syarat minimal umur 50 tahun untuk mendaftar Capim KPK sesuai Pasal 29 huruf e UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kuasa hukum para Pemohon, Lakso Anindito mengatakan para pemohon dalam permohonannya meminta majelis mahkamah agar memberikan putusan sela penundaan proses seleksi Capim KPK Periode 2024-2029. Serta memperpanjang masa jabatan panitia seleksi (Pansel) Capim KPK periode 2024-2029 sampai dengan adanya putusan akhir MK terhaap pokok perkara a quo.

Selain itu, para pemohon juga meminta MK memberi kesempatan kepada Presiden terpilih dan DPR terpilih periode 2024-2029 untuk memilih Capim KPK sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022. Serta, memerintahkan Pansel untuk memberikan kesempatan kepada Para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi Capim KPK 2024-2029.

Baca juga:

Selain Novel, para pemohon yaitu Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Para pemohon mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK. Ketentuan tersebut dianggap melanggar hak konstitusionalitas pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait