Notaris/PPAT dan Pandemi Covid-19
Kolom

Notaris/PPAT dan Pandemi Covid-19

Pembuatan akta Notaris dan PPAT dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang dapat ditunda dan yang tidak dapat ditunda.

Bacaan 2 Menit

 

Sebagai penutup, Penulis tidak bisa mengelak untuk menyinggung betapa relevan topik yang dibahas pada Kongres Internasional Notaris ke-29 di Jakarta pada bulan November tahun lalu. Wacana mengenai penggunaan teknologi dan perubahan prinsip dan tata cara kerja Notaris di abad ke-21 kini menjadi begitu nyata.

 

Selama beberapa tahun terakhir, organisasi notaris dunia, International Union of Notaries (UINL) dengan melihat perkembangan kebutuhan masyarakat, telah memulai diskusi mengenai perlunya pengkajian ulang atas definisi kehadiran fisik para pihak; mekanisme penandatanganan jarak jauh; dan mekanisme verifikasi dan kesaksian jarak jauh oleh Notaris. Hal-hal yang tampaknya menjadi semakin penting untuk dikaji dan diterapkan saat ini atau kemudian di Era Pasca Covid-19.

 

*)Prita Miranti Suyudi, SH., MKn adalah Notaris.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait