Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
Terbaru

Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

Sesuai rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan pendanaan terorisme.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menegaskan notaris harus terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. 

"Notaris dalam hal ini, turut bertanggung jawab, terlibat aktif dalam mendukung kebijakan ini, dan keberhasilan dari kebijakan ini juga melibatkan notaris," kata Menkumham Yasonna H. Laoly, seperti dilansir Antara, Sabtu (29/6) lalu.

Sesuai rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan pendanaan terorisme.

Selama proses Mutual Evaluation Review (MER) yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Peran strategis notaris dalam tatanan hukum, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga:

Komitmen notaris terhadap pemenuhan rekomendasi FATF mencerminkan komitmen notaris terhadap integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Dia menyampaikan notaris harus menyadari bahwa tindakan-tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris dapat memiliki dampak yang merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait