Oleh karena itu, kata dia, Menteri Hukum dan HAM sebagai pengawas dan pembina notaris melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh notaris terutama para notaris baru agar paham dan mengerti prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh notaris.
Dalam penerapan PMPJ ini, notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 28-29, pasal 83-86 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Yasonna menegaskan bahwa pihak pengguna jasa atau klien notaris wajib mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD) (perorangan, korporasi atau legal arrangements). Kemudian berdasarkan data dan identitas yang diterima, selaku notaris melakukan pengecekan identitas dan melihat tingkat risiko berdasarkan profil pihak pengguna jasa.
Pelaksanaan tugas tersebut, tegasnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat internasional, yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan investasi.
"Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," katanya.
Untuk itu, kata dia, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan jujur.