Notaris Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab dalam Bertugas
Terbaru

Notaris Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab dalam Bertugas

Diharapkan notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya, mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan notaris "nakal" atau melakukan praktik tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu diimbau agar tidak ragu melapor kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) jika merasa dirugikan notaris dalam proses jual beli tanah atau membuat berbagai perjanjian kontrak.  

Menurut Ilham, dalam menjalankan praktik kenotariatan, seorang notaris diikat dengan sejumlah aturan dan melalui berbagai seleksi ketat agar bisa mengantongi izin praktik. Dia mengatakan jika sampai ada laporan notaris di provinsi tersebut melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat, akan diturunkan tim dari Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Jika dalam pemeriksaan tim seorang notaris terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya bahkan bisa dicabut izin praktiknya," kata Ilham seperti dilansir Antara, Kamis (27/7).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja 428 notaris yang mengantongi izin praktik di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel hingga Juli 2023 ini sebagian besar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Hanya sebagian kecil yang dilaporkan masyarakat melakukan pelanggaran, berdasarkan data sepanjang tahun ini pihaknya bersama MPN menerima empat pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan notaris, serta 25 surat permohonan persetujuan pemanggilan notaris dari kepolisian.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap notaris dan mendorong MPN di provinsi tersebut untuk melakukan fungsi pengawasannya secara maksimal. “Melalui upaya tersebut diharapkan notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai undang-undang serta lebih profesional, sehingga di daerah ini bisa terbebas dari notaris nakal," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Tags:

Berita Terkait