Notaris Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab dalam Bertugas
Terbaru

Notaris Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab dalam Bertugas

Diharapkan notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni dalam laporannya pada
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Palembang, Senin (24/7), menyampaikan bahwa penting mengoptimalkan fungsi pengawasan notaris.

"Optimalisasi pengawasan penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang notaris dan kerugian masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan Permenkumham No.16 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris disosialisasikan untuk mengefektifkan fungsi pengawasan.

Selain itu juga mengevaluasi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan notaris sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, ujar Yenni.

Imbauan pencegahan penyalahgunaan wewenang notaris juga pernah disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Menurutnya, persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya. Menkumham akan meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab.

“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna ketika melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022.

Sebagai profesi yang sangat strategis, kata Yasonna, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Untuk memastikan agar setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan notaris, Yasonna menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait