Nikita Mirzani Didakwa Menganiaya Model
Berita

Nikita Mirzani Didakwa Menganiaya Model

Menurut pengacara, yang terjadi bukan penganiayaan tetapi perkelahian.

NOV
Bacaan 2 Menit

Albertinus mengungkapkan, setelah dipukul Nikita, Olivia terjatuh dengan posisi sempoyongan. Olivia ditolong Oktavianus dan Kartika, sedangkan Nikita dan Angela dibawa ke lobi oleh security. "Akibat perbuatan terdakwa, Olivia tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai model dan bekas luka memar/lebam di bawa mata kiri saksi masih terasa sakit," ujarnya.

Berdasarkan visum et repertum terhadap luka Olivia yang dibuat dan ditandatangani dr Hanna M dengan No: 220/VER/2012/SPKT PMJ tangga 5 September 2012, terbukti penyebab luka adalah akibat kekerasan benda tumpul. Oleh karena hal-hal tersebut, terjadilah penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.

Sementara, Nikita membantah uraian dakwaan penuntut umum. Nikita keberatan jika dikatakan melempar gelas dan melakukan pemukulan. Dia merasa kaget dengan dakwaan penuntut umum karena fakta yang terjadi tidak seperti itu. "Tentunya kaget dan gemetaran karena semua yang dituduhin ke Niki tidak benar. Mudah-mudahan yang terbaik," tuturnya.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyatakan timnya akan segera mempersiapkan nota keberatan (eksepsi) untuk dibacakan pada 16 Januari 2012. Dalam eksepsi, pengacara akan mempermasalahkan syarat formil dan materil dakwaan yang dibuat penuntut umum.

"Apakah memang betul terjadi penganiayaan atau perkelahian? Ini yang harus diungkap di persidangan. Dari awal, uraian dakwaan penuntut umum menceritakan kasus itu berawal dari sebuah perkelahian. Penganiayaan itu ada beberapa unsur dan unsur itu yang akan kami jelaskan. Ini menyangkut pembelaan kami nanti," terangnya.

Fahmi menambahkan, sedari awal Nikita ditahan di Polda Metro Jaya, pihaknya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban. Pengacara sudah beriktikad baik mendatangi rumah korban untuk meminta perdamaian. Pada kenyataannya, korban tidak menerima perdamaian dan Nikita tetap dihadapkan ke meja hijau.

Nikita sempat ditahan di Rutan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012 sampai 5 November 2012. Perpanjangan penahanan dilakukan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 6 November 2012 sampai 15 Desember 2012. Pada 11 November 2012 sampai perkara disidangkan, Nikita dialihkan tahanannya menjadi tahanan kota.

Di persidangan terpisah, Angela hanya didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penuntut umum perkara Angela, Arya Wicaksana beralasan terdakwa tidak ditahan karena pasal yang dikenakan hanya mengatur "dapat" ditahan, Angela memiliki anak berumur lima tahun, serta surat permohonan pengacara yang menjamin Angela tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Tags: