Nikita Mirzani Didakwa Menganiaya Model
Berita

Nikita Mirzani Didakwa Menganiaya Model

Menurut pengacara, yang terjadi bukan penganiayaan tetapi perkelahian.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Artis sinetron/film ini didakwa secara alternatif dengan dakwaan kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Syamsul Edy, Penuntut umum Albertinus P Napitupulu menguraikan, pada Rabu, 5 September 2012 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2012 di Papillon Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan, Nikita melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Olivia Mai Mande.

Kejadiannya berawal ketika Olivia bersama Beverly Sheila Sandie, Kartika Sari, dan Oktavianus Patrick melihat pertunjukan musik di Cafe Papillon Shy Roof Top. Di tengah-tengah pertunjukan, Kartika memanggil Olivia untuk memberi tahu bahwa Beverly terlibat keributan. Olivia yang datang menghampiri, melihat rambut Beverly sedang ditarik Angela Stefanni Army, terdakwa lain yang berkasnya dibuat terpisah.

Olivia mencoba memisahkan pertengkaran sambil meminta Angela tidak menjambak rambut adiknya. Saat Olivia berusaha melerai, datang Nikita dari belakang dan menjambak rambut Olivia. Meski Olivia telah terjatuh, Nikita tetap menjambak rambut Olivia dengan kedua tangannya. Lalu datang Oktavianus melerai dengan cara memegang tangan Nikita.

Albertinus melanjutkan, sehabis itu, Nikita pergi ke luar ruangan dan kembali lagi menghampiri Olivia. Nikita meminta Olivia dan Beverly untuk turun dan meminta maaf kepada Angela. Olivia yang sedari awal tidak tahu permasalahannya menolak meminta maaf kepada Angela.

"Tiba-tiba terdakwa menampar pipi kanan Olivia dua kali dengan tangan kanan, lalu dipisahkan oleh security dan terdakwa dibawa ke luar. Namun, terdakwa kembali lagi di sebelah meja Olivia duduk dengan membawa gelas hampir melempar gelas ke arah Beverly, tapi ditahan security," kata Albertinus, Rabu (9/1).

Kemudian, Angela masuk kembali ke atas meja menendang lampu lilin yang ada di meja Olivia. Angela turun dari meja menuju arah Kartika lalu menarik rambut Kartika sampai akhirnya dipisahkan Oktavianus. Saat Nikita dan Angela dibawa keluar security, tiba-tiba Nikita mengepalkan tangan kanannya menonjok Olivia di pelipis kiri bagian bawah mata.

Albertinus mengungkapkan, setelah dipukul Nikita, Olivia terjatuh dengan posisi sempoyongan. Olivia ditolong Oktavianus dan Kartika, sedangkan Nikita dan Angela dibawa ke lobi oleh security. "Akibat perbuatan terdakwa, Olivia tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai model dan bekas luka memar/lebam di bawa mata kiri saksi masih terasa sakit," ujarnya.

Berdasarkan visum et repertum terhadap luka Olivia yang dibuat dan ditandatangani dr Hanna M dengan No: 220/VER/2012/SPKT PMJ tangga 5 September 2012, terbukti penyebab luka adalah akibat kekerasan benda tumpul. Oleh karena hal-hal tersebut, terjadilah penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.

Sementara, Nikita membantah uraian dakwaan penuntut umum. Nikita keberatan jika dikatakan melempar gelas dan melakukan pemukulan. Dia merasa kaget dengan dakwaan penuntut umum karena fakta yang terjadi tidak seperti itu. "Tentunya kaget dan gemetaran karena semua yang dituduhin ke Niki tidak benar. Mudah-mudahan yang terbaik," tuturnya.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyatakan timnya akan segera mempersiapkan nota keberatan (eksepsi) untuk dibacakan pada 16 Januari 2012. Dalam eksepsi, pengacara akan mempermasalahkan syarat formil dan materil dakwaan yang dibuat penuntut umum.

"Apakah memang betul terjadi penganiayaan atau perkelahian? Ini yang harus diungkap di persidangan. Dari awal, uraian dakwaan penuntut umum menceritakan kasus itu berawal dari sebuah perkelahian. Penganiayaan itu ada beberapa unsur dan unsur itu yang akan kami jelaskan. Ini menyangkut pembelaan kami nanti," terangnya.

Fahmi menambahkan, sedari awal Nikita ditahan di Polda Metro Jaya, pihaknya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban. Pengacara sudah beriktikad baik mendatangi rumah korban untuk meminta perdamaian. Pada kenyataannya, korban tidak menerima perdamaian dan Nikita tetap dihadapkan ke meja hijau.

Nikita sempat ditahan di Rutan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012 sampai 5 November 2012. Perpanjangan penahanan dilakukan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 6 November 2012 sampai 15 Desember 2012. Pada 11 November 2012 sampai perkara disidangkan, Nikita dialihkan tahanannya menjadi tahanan kota.

Di persidangan terpisah, Angela hanya didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penuntut umum perkara Angela, Arya Wicaksana beralasan terdakwa tidak ditahan karena pasal yang dikenakan hanya mengatur "dapat" ditahan, Angela memiliki anak berumur lima tahun, serta surat permohonan pengacara yang menjamin Angela tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Tags: